Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta di Balik Permohonan PK Baiq Nuril, Dinyatakan Tetap Bersalah hingga Menangis di Ruang Sidang

Kompas.com - 18/01/2019, 15:32 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

3. Baiq Nuril sempat menangis saat masuk ke ruang sidang

Setelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 3 Januari lalu, terpidana kasus UU ITE Baiq Nuril Maknun menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri Mataram, Nusan Tenggara Barat, Kamis (10/1/2019).

Nuril yang datang ke PN Mataram seketika tak kuasa menahan tangis saat melihat ruang tahanan PN Mataram. Nuril terus menutup wajahnya.

Fauzia Tiaida, salah satu kuasa hukum Nuril yang mendampinginya berusaha menenangkan.

"Dia masih trauma, ingat waktu sidang pertama dan berada di ruang tahanan itu," kata Fauzia.

Sementara itu, menurut Nuril, dirinya teringat saat ditahan atas kasus yang menjeratnya.

"Saya mengingat ketika pertama masuk ke sini (PN Mataram), lihat kembali ruang tahanan seperti dua tahun lalu, itu yang bikin saya, ah, rasanya," kata Nuril.

"Beberapa saat saya tidak bisa berpikir apa-apa, saya ingat saja awal-awal persidangan dulu itu," katanya.

Baca Juga: Sidang PK, Baiq Nuril Tiba-tiba Menangis Saat Lihat Ruang Tahanan

4. Kuasa Hukum Nuril: Harap keadilan berpihak ke Nuril

Muslim, mantan kepela Sekolah SMA 7 Mataram yang telah membuat Baiq Nuril dipenjara atas kasus pelanggaran UU ITE, usai diperiksa tim penyidik Polda NTB, Selasa ( 27/11/2018) malam. KOMPAS.com/FITRI Muslim, mantan kepela Sekolah SMA 7 Mataram yang telah membuat Baiq Nuril dipenjara atas kasus pelanggaran UU ITE, usai diperiksa tim penyidik Polda NTB, Selasa ( 27/11/2018) malam.

Kuasa Hukum Nuril, Ida Made Santiadnya, mengatakan, Nuril membutuhkan dukungan untuk mendapatkan keadilan.

"Semestinya bukan Nuril yang berada di kursi terpidana tetapi Muslim, tapi saat ini karena kasasi JPU dan Mahkamah Agung justru menyatakan Nuril bersalah, Nuril lah yang tetap merasakan sakitnya, dan ini sungguh tidak adil bagi Nuril," kata Santiadnya.

Santiadnya menjelaskan, penekanan dalam PK yang diajukan adalah faktor keadilan yang sama sekali jauh dari harapan, terutama soal kekhilafan hakim MA yang menyatakan Nuril bersalah.

Putusan hakim bahwa Nuril terbukti menstransmisikan dan menyebarluaskan percakapan asusila dinilainya sangat tidak beralasan.

"Tidak ada unsur pidana atau tidak memenuhi unsur pidana atau kesalahan atas Nuril, karena Nuril sama sekali tidak mentransmisikan dan menyebarkan percakapan itu. Nuril adalah korban. Mana sanksi untuk Musilm yang melakukan tindakan asusila?" katanya.

Baca Juga: Hadapi Sidang PK, Nuril Yakin Tak Bersalah dan Berharap Bebas

5. Polisi hentikan penyelidikan atas laporan Baiq kepada Muslim

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com