KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menyatakan Baiq Nuril Maknun bersalah dalam kasus Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pernyataan tersebut diungkapkan jaksa saat sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril, Rabu (16/1/2019) di Pengadilan Negeri Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sebelumnya, Baiq mengajukan PK setelah dirinya merasa tidak bersalah. Baiq pun sempat menangis saat menghadiri sidang PK pertama kali. Baiq teringat pengalaman pahit duduk di kursi pesakitan tersebut.
Berikut ini fakta lengkap kasus Baiq Nuril:
Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dalam sidang lanjutan PK Baiq Nuril Maknun, Rabu (16/1/2019), tetap menyatakan Nuril bersalah.
Selain menyatakan bersalah, JPU juga mengungkapkan, barang bukti berupa rekaman percakapan asli tanpa proses editing.
Apa yang dilakukan Nuril telah mempermalukan Muslim dan keluarganya, dan menjatuhkan karir Muslim.
"Seluruh dokumen dengan berita acara persidangan permohonan PK ini akan kami kirim ke Mahkamah Agung, nanti keputusannya ada di Mahkamah Agung, kami hanya menyampaikan keputusan tersebut dalam sidang berikutnya," kata Ketua Majelis Hakim Sugeng Jauhari, di Pengadilan Negeri Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (10/1/2019).
Kuasa hukum Nuril segera meminta hakim untuk menghadirkan saksi ahli kembali terkait tanggapan JPU tersebut.
Alasannya, tanggapan jaksa banyak ketimpangan atas permohonan PK yang diajukan Nuril dan kuasa hukumnya.
Namun, majelis hakim menolak dan mengatakan persidangan permohonan PK tidak lagi mencari fakta baru.
"Kami tidak lagi mencari fakta baru, karena kami di sini hanya sebagai moderator, yang memutuskan permonan PK ini diterima atau tidak adalah Mahkamah Agung, jadi tidak relevan jika menghadirkan saksi ahli dalam persidangan ini," kata Ketua Majelis Hakim, Jauhari.
Seperti diketahui, sidang pada hari Kamis (10/1/2019) tersebut mengagendakan tanggapan JPU terkait permohonan PK Baiq Nuril, terpidana kasus UU ITE, dituduh menyebar percakapan asusila mantan atasannya atau kepala sekolah SMA 7 Mataram, bernama Muslim.
Setelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 3 Januari lalu, terpidana kasus UU ITE Baiq Nuril Maknun menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri Mataram, Nusan Tenggara Barat, Kamis (10/1/2019).
Nuril yang datang ke PN Mataram seketika tak kuasa menahan tangis saat melihat ruang tahanan PN Mataram. Nuril terus menutup wajahnya.
Fauzia Tiaida, salah satu kuasa hukum Nuril yang mendampinginya berusaha menenangkan.
"Dia masih trauma, ingat waktu sidang pertama dan berada di ruang tahanan itu," kata Fauzia.
Sementara itu, menurut Nuril, dirinya teringat saat ditahan atas kasus yang menjeratnya.
"Saya mengingat ketika pertama masuk ke sini (PN Mataram), lihat kembali ruang tahanan seperti dua tahun lalu, itu yang bikin saya, ah, rasanya," kata Nuril.
"Beberapa saat saya tidak bisa berpikir apa-apa, saya ingat saja awal-awal persidangan dulu itu," katanya.
Kuasa Hukum Nuril, Ida Made Santiadnya, mengatakan, Nuril membutuhkan dukungan untuk mendapatkan keadilan.
"Semestinya bukan Nuril yang berada di kursi terpidana tetapi Muslim, tapi saat ini karena kasasi JPU dan Mahkamah Agung justru menyatakan Nuril bersalah, Nuril lah yang tetap merasakan sakitnya, dan ini sungguh tidak adil bagi Nuril," kata Santiadnya.
Santiadnya menjelaskan, penekanan dalam PK yang diajukan adalah faktor keadilan yang sama sekali jauh dari harapan, terutama soal kekhilafan hakim MA yang menyatakan Nuril bersalah.
Putusan hakim bahwa Nuril terbukti menstransmisikan dan menyebarluaskan percakapan asusila dinilainya sangat tidak beralasan.
"Tidak ada unsur pidana atau tidak memenuhi unsur pidana atau kesalahan atas Nuril, karena Nuril sama sekali tidak mentransmisikan dan menyebarkan percakapan itu. Nuril adalah korban. Mana sanksi untuk Musilm yang melakukan tindakan asusila?" katanya.
Dinilai tak cukup bukti, laporan Baiq Nuril Maknun atas tindakan dugaan pelecehan seksual secara verbal oleh mantan atasannya atau mantan kepala SMA 7 Mataram, Muslim ke Polda NTB, dihentikan.
"Karena minimnya saksi dan petunjuk yang dapat membantu mengungkap peristiwa sebagaimana yang dilaporkan, sehingga perkara tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati kepada Kompas.com, Rabu (17/1/2018).
Pujawati mengatakan, pihaknya kesulitan mencari unsur perbuatan cabul seperti yang dilaporkan Nuril dan kuasa hukumnya.
"Kami juga tidak menemukan pemenuhan unsur perbuatan cabul. Berdasarkan ahli pidana, fakta peristiwa tersebut belum memenuhi unsur," katanya.
Sumber: KOMPAS.com (Fitri Rachmawati)
https://regional.kompas.com/read/2019/01/18/15324871/5-fakta-di-balik-permohonan-pk-baiq-nuril-dinyatakan-tetap-bersalah-hingga