MATARAM, KOMPAS.com - Setelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 3 Januari lalu, terpidana kasus UU ITE Baiq Nuril Maknun menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri Mataram, Nusan Tenggara Barat, Kamis (10/1/2019).
Nuril yang datang ke PN Mataram seketika tak kuasa menahan tangis saat melihat ruang tahanan PN Mataram. Nuril terus menutup wajahnya.
Fauzia Tiaida, salah satu Kuasa Hukum Nuril yang mendampinginya berusaha menenangkan.
"Dia masih trauma, ingat waktu sidang pertama dan berada di ruang tahanan itu," kata Fauzia.
Baca juga: Saat Nuril Masih Memburu Keadilan (1), Ditunda Beberapa Jam, Kejari Mataram Antar Surat Panggilan
Sidang kali ini adalah sidang batas Penjnjauan Kembali yang diajukan Nuril dan kuasa hukumnya. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Mataram yang pada awalnya membebaskan Nuril dari segala tuduhan pelanggaran UU ITE.
Poin penting ditekankan dalam PK, lanjut Fauzia, adalah kekeliruan atau kekhilafan yang nyata dari hakim Mahkamah dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, yaitu tidak ada kejelasan letak kesalahan Nuril dari putusan Hakim MA atas kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum paska Nuril dinyatakan bebas di Pengadilan Negeri Mataram pada 2017.
Sidang dimulai pada pukul 11.00 Wita dengan Ketua Majels Hakim Sugeng Jauhari dan hakim anggota Hiras Sitanggang dan Rosana Irawati. Sejumlah kuasa hukum hadir, seperti Fauzia, Yan Mangandar Ida Made Santiadnya dan Hendro Purbo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.