Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta di Balik Permohonan PK Baiq Nuril, Dinyatakan Tetap Bersalah hingga Menangis di Ruang Sidang

Kompas.com - 18/01/2019, 15:32 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menyatakan Baiq Nuril Maknun bersalah dalam kasus Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pernyataan tersebut diungkapkan jaksa saat sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril, Rabu (16/1/2019) di Pengadilan Negeri Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Sebelumnya, Baiq mengajukan PK setelah dirinya merasa tidak bersalah. Baiq pun sempat menangis saat menghadiri sidang PK pertama kali. Baiq teringat pengalaman pahit duduk di kursi pesakitan tersebut.

Berikut ini fakta lengkap kasus Baiq Nuril:

1. Nuril tetap dinyatakan bersalah oleh JPU 

Palu pengadilan. Palu pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dalam sidang lanjutan PK Baiq Nuril Maknun, Rabu (16/1/2019), tetap menyatakan Nuril bersalah. 

Selain menyatakan bersalah, JPU juga mengungkapkan, barang bukti berupa rekaman percakapan asli tanpa proses editing.

Apa yang dilakukan Nuril telah mempermalukan Muslim dan keluarganya, dan menjatuhkan karir Muslim.

"Seluruh dokumen dengan berita acara persidangan permohonan PK ini akan kami kirim ke Mahkamah Agung, nanti keputusannya ada di Mahkamah Agung, kami hanya menyampaikan keputusan tersebut dalam sidang berikutnya," kata Ketua Majelis Hakim Sugeng Jauhari, di Pengadilan Negeri Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (10/1/2019).

Baca Juga: Sidang Lanjutan PK Nuril, JPU Tetap Nyatakan Nuril Bersalah

2. Tanggapan kuasa hukum tidak digubris hakim

Baiq Nuril datang ke Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor, Jumat (23/11/2018).KOMPAS.com/ Karnia Septia Baiq Nuril datang ke Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor, Jumat (23/11/2018).

Kuasa hukum Nuril segera meminta hakim untuk menghadirkan saksi ahli kembali terkait tanggapan JPU tersebut.

Alasannya, tanggapan jaksa banyak ketimpangan atas permohonan PK yang diajukan Nuril dan kuasa hukumnya.

Namun, majelis hakim menolak dan mengatakan persidangan permohonan PK tidak lagi mencari fakta baru.

"Kami tidak lagi mencari fakta baru, karena kami di sini hanya sebagai moderator, yang memutuskan permonan PK ini diterima atau tidak adalah Mahkamah Agung, jadi tidak relevan jika menghadirkan saksi ahli dalam persidangan ini," kata Ketua Majelis Hakim, Jauhari.

Seperti diketahui, sidang pada hari Kamis (10/1/2019) tersebut mengagendakan tanggapan JPU terkait permohonan PK Baiq Nuril, terpidana kasus UU ITE, dituduh menyebar percakapan asusila mantan atasannya atau kepala sekolah SMA 7 Mataram, bernama Muslim.

Baca Juga: JPU Belum Siapkan Tanggapan atas Permohonan PK Nuril

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com