Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani Sebut Kasus Vlog Idiot Politis

Kompas.com - 17/01/2019, 16:05 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Musisi Ahmad Dhani merasa kasus vlog idiot yang menjeratnya sarat nuansa politis. Karena itu, sejak awal dia yakin berkas kasusnya di kejaksaan dinyatakan sempurna atau P21.

"Sejak awal saya sudah merasa kasus ini politis," kata Dhani saat pelimpahan kasusnya di Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (17/1/2019).

Menurutnya, kasus tersebut cacat secara hukum. Karena, dalam proses pemeriksaan, penyidik polisi tidak pernah memeriksa saksi ahli yang diusulkan dirinya selaku pihak tersangka.

Dalam kasus yang dialaminya, polisi dan jaksa adalah alat penguasa yang disiapkan untuk menjeratnya secara hukum.

"Yang lapor kan orang Nasdem, dan kita tahu Nasdem punya akses kuat di lembaga kejaksaan," jelasnya.

Baca juga: Ahmad Dhani dan Barang Bukti Kasus Vlog Idiot Diserahkan Polisi ke Kejaksaan

Karena itu jika dirinya diproses sampai ke pengadilan, pentolan band Dewa 19 itu mengaku siap.

"Harapan saya satu-satunya ya di pengadilan nantinya, sebagai lembaga independen yang bisa memberikan keadilan," terang Dhani.

Soal pasal yang dikenakan polisi kepadanya, yakni tentang pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial, Ahmad Dhani menyebut pasal tersebut disediakan penguasa untuk meringkus orang-orang yang kritis.

"Di Jakarta sudah banyak buktinya orang-orang kritis dijerat dengan undang-undang ITE," jelasnya.

Kata Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Adyotomo, dalam kasus vlog idiot, mantan suami Maia Estianty itu dijerat pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman hukuman maksimalnya 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta," terang Didik.

Polisi menetapkan tersangka Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik melalui "vlog idiot" yang tersebar melalui akun media sosialnya pada 26 Agustus 2018 lalu.

Dia dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog itu menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata "idiot".

Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat ngevlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya. Video tersebut viral melalui akun Instagram Ahmad Dhani.

Saat itu, dia tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel.

Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya.

Kompas TV Jaksa Penuntut Umum menolak nota pembelaan dan tetap menuntut 2 tahun penjara kepada Ahmad Dhani. Dhani terbukti secara sah melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Dalam tanggapannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menolak seluruh nota pembelaan dari terdakwa dan tetap menilai Ahmad Dhani bersalah dalam kasus ujaran kebencian. Pihak Ahmad Dhani meminta waktu 1 minggu untuk memberikan jawaban atas replik dari Jaksa Penuntut Umum. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda duplik dari pihak terdakwa sementara vonis akan digelar 21 Januari mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com