Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Purbalingga Nonaktif Tasdi Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi

Kompas.com - 16/01/2019, 13:18 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Tasdi akan menyampaikan pembelaan pada sidang Rabu (23/1/2019) berikutnya. Tasdi akan menyiapkan pledoi tersendiri, selain dari pihak penasehat hukum.

"Ikuti saja pledoi besok," ucap Tasdi, singkat seusai persidangan.

Baca juga: Usai Sidang Kasus Suap, Bupati Purbalingga Non-aktif Tasdi Tunjukkan Salam Metal

Seperti diketahui, Tasdi sendiri didakwa menerima suap dan gratifikasi saat menjabat orang nomor satu di Purbalingga.

Dalam kasus suap, ia didakwa menerima Rp 115 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan dalam proyek pembangunan Islamic Center tahap 2 dengan nilai proyek Rp 22 miliar.

Sementara dalam kasus gratifikasi, dia didakwa menerima uang Rp 1,46 miliar dan 20.000 dollar AS.

Utut disebut beri uang Rp 150 juta kepada Bupati non aktif tersebut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com