Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tasdi, Bupati Purbalingga Non-Aktif, Akui Minta Uang Rekanan untuk Tutup Kerugian Negara

Kompas.com - 07/01/2019, 16:22 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi memungut uang dari sejumlah rekanan pelaksana proyek di Purbalingga. Salah satu yang dimintai yaitu rekanan pelaksana proyek pembangunan gedung Islamic Center, Purbalingga.

Tasdi mengaku meminta uang dari rekanan proyek untuk menutup kerugian uang negara di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Purbalingga. Uang pungutan yaitu Rp 400 juta di akhir tahun 2017.

"Total uang Rp 400 juta untuk menutup temuan dari BPK. Ada temuan BPK di Dispermades, kalau tidak ditutup, daerah tidak akan dapat opini WTP," kata Tasdi, saat diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/1/2019).

Uang hasil pungutan dari pengusaha penggarap lelang proyek itu lalu disetorkan ke kas daerah sebagai pengembalian kerugian negara.

Baca juga: 5 Fakta Sidang Tipikor Utut Adianto di Semarang, Akui Beri Rp 150 Juta hingga Kenal Bupati Non-aktif Tasdi

Tasdi menjelaskan, Dispermades mengalami temuan hingga ratusan juta karena uang diduga diselewengkan oleh pejabat di dinas terkait di masa sebelumnya.

Pihaknya kemudian mengambil inisiatif dengan mengganti kerugian negara agar daerahnya mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Uang dari Pak Nababan Rp 400 juta itu untuk mengganti uang yang dipakai kepala dinas dan anak buahnya," tambahnya.

Setelah itu, Tasdi mengaku minta uang lagi ke rekanan pemenang lelang gedung Islamic Center tahap II. Uang yang diminta Rp 500 juta.

Baca juga: KPK: Uang Rp 150 Juta kepada Bupati Tasdi Masuk Gratifikasi

Namun dalam realisasinya, yang diserahkan baru Rp 115 juta. Rinciannya, Rp 15 juta untuk membantu kegiatan wayangan, dan Rp 100 juta diberikan secara tunai di lokasi proyek.

Uang Rp 100 juta inilah kemudian yang kemudian menjadi bukti operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK kala itu mengamankan Hadi Iswanto dan rekanan yang terlibat.

"Islamic center tahap 2, saya minta Rp 500 juta. Tapi baru dikasih Rp 115 juta. Uang Rp 15 juta diterima ajudan untuk acara wayangan," tambahnya.

Selain dari pengusaha, Tasdi juga meminta uang dari para kepala dinas yang baru dilantiknya. Mereka diminta uang dengan alasan untuk operasional partainya bernaung.

"Setelah para kepala dinas dilantik saya minta bantuan mereka untuk bantu operasional partai," tandasnya.

Baca juga: Mantan Bupati Purbalingga Tasdi Bersyukur Ditangkap KPK

 

Gratifikasi

Tasdi sendiri didakwa menerima suap dan gratifikasi saat menjabat orang nomor satu di Purbalingga. 


Dalam kasus suap, ia didakwa menerima Rp 115 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan dalam proyek pembangunan Islamic Center tahap 2 dengan nilai proyek Rp 22 miliar.

Sementara dalam kasus gratifikasi, dia didakwa menerima uang Rp 1,465 miliar dan 20.000 dollar AS.

Utut disebut beri uang Rp 150 juta kepada Bupati non aktif tersebut.

Tasdi dijerat dengan dakwaan yang disusun secara akumulatif, yaitu pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com