Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Jatim Desak Polisi Tangkap Pria Hidung Belang dan PSK Pelaku Prostitusi

Kompas.com - 15/01/2019, 20:40 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur KH Abdussomad Bukhori mendesak polisi untuk tidak hanya memproses hukum mucikari dalam kasus prostitusi.

Dia meminta pria hidung belang dan pekerja seks komersialnya juga dihukum dan ditangkap.

"Pria pemesan dan perempuan PSK yang dipesan juga harus ditangkap dan dihukum," katanya di Markas Polda Jawa Timur, Selasa (15/1/2019) sore.

Memenjarakan pria hidung belang dan perempuan PSK, kata dia, memang belum ada aturan hukumnya.

"Nanti akan kami usulkan ke DPR agar ada undang-undang yang mengatur," terangnya.

Abdussomad mengaku mendatangi Markas Polda Jawa Timur untuk memberikan apresiasi dan dukungan moral kepada polisi yang telah membongkar kasus prostitusi online di Surabaya.

Baca juga: Figur Publik Diduga Terlibat Prostitusi Online Jadi 6 Orang, Artis hingga Finalis Puteri Indonesia

Prostitusi, menurutnya, adalah perbuatan yang juga dilarang keras oleh agama.

"Jangankan melakukan zina, mendekati perbuatan zina saja umat Islam dilarang," katanya.

Jawa Timur, kata dia, sejak beberapa tahun terakhir sudah mendeklarasikan diri bersih dari prostitusi sejak 2016 lalu. Bersama Pemprov Jawa Timur, MUI kata dia sudah menutup 47 titik lokalisasi di Jawa Timur. "Yang terbesar di Surabaya, yakni lokalisasi Dolly," ucapnya.

Seperti diberitakan, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur saat ini sedang menangani kasus proatitusi online yang melibatkan kalangan artis di Surabaya dari aksi penggerebekan pada 5 Januari lalu.

Baca juga: Kapolda Jatim: Pekan Depan, 6 Artis yang Terlibat Prostitusi Online Diperiksa

Dalam kasus ini, 2 orang mucikari sudah ditetapkan tersangka yakni ES dan TN. Polisi menyebut, seorang mucikari lagi berinisial F ditangkap pada Senin malam kemarin di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com