Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Jatim: Pekan Depan, 6 Artis yang Terlibat Prostitusi Online Diperiksa

Kompas.com - 11/01/2019, 20:46 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, meluncurkan surat panggilan kepada 6 oknum artis yang diduga kuat terlibat prostitusi online.

Dari 5 oknum artis sebelumnya, ada satu lagi nama yang ternyata juga ikut terlibat. Sehingga keenam artis yang akan dipanggil itu adalah ML, BS, FG, RF, AC, dan TP.

"Surat panggilan hari ini kita buat agar bisa datang seluruhnya pekan depan," kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan, Jumat (11/1/2019) sore.

Baca juga: 5 Artis Lain Diduga Kuat Ikut Prostitusi Online, Berinisial AC, TP, BS, ML, dan RM

Sesuai prosedur, pemanggilan melalui surat akan dilakukan sampai 2 kali. Jika masih belum datang, akan dilakukan penjemputan paksa.

"Jika sampai 2 kali mangkir ya dijemput paksa, sesuai prosedur," ujar Luki.

Luki mengatakan, keterangan 6 model dan artis itu penting bagi penyidik untuk pendalaman kasus dan membuat kontruksi hukum yang kuat untuk kasus prostitusi online.

"Bukti percakapan dan transfer rekeningnya sudah kami amankan," ujar dia.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Mucikari Prostitusi Online, Komisi 15 Persen hingga Diminta Artis Cari User

Keenam nama artis dan model itu muncul dari ponsel 2 tersangka mucikari yang saat ini ditahan di Mapolda Jawa Timur.

Keduanya adalah ES dan TN, yang ditangkap dalam rangkaian penggerebekan artis VA di Surabaya pekan lalu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com