Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Tak Dibayar, Tenaga Honorer RSUD Baubau Mogok Kerja dan Minta Bantuan Jokowi

Kompas.com - 14/01/2019, 17:46 WIB
Defriatno Neke,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BAUBAU, KOMPAS.com – Sejumlah perawat honorer di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palagimata, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, melakukan aksi mogok kerja pada Senin (14/1/2018).  Aksi mogok kerja ini dilakukan saat jam kerja tengah berlangsung.

Namun aksi ini tidak menganggu pelayanan masyarakat yang datang berobat di RSUD tersebut. 

Lantaran aksi mogok kerja dilakukan saat jam kerja tengah berlangsung, maka beberapa perawat menelusuri ruang rumah sakit untuk mencari sesama tenaga kesehatan honorer untuk tidak masuk kerja dan ikut aksi mogok kerja.

Dalam aksinya, para perawat honorer ini menuntut RSUD Kota Baubau untuk membayarkan gaji honorer sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 481 tahun 2017.

Baca juga: Pembayaran Tunjangan Guru SMA-SMK yang Mogok Mengajar di Mimika Tunggu Petunjuk Bupati

“Aksi mogok ini, kami menuntut hak kami. Selama ini rumah sakit kurang menghargai jerih payah dan keringat kami, kami tidak dibayar,” kata Koordinator Aksi, Fariati, Senin (14/1/2019).

Menurut Fariati, selama ini para perawat hanya dibayarkan jasa tenaga kesehatan dari BPJS Kesehatan sebesar Rp 266.000 per bulan. Jumlah itu pun menunggak selama dua bulan terakhir.

“Ini rata-rata sudah diatas lima tahun (gaji) yang belum dibayarkan . Mulai dari kami magang, sampai sekarang tidak ada upah sepersen pun,” ujarnya.

Ancam golput

“Kami sering memprotes, tapi kami sering diintimidasi. Presiden Jokowi tolong bantu kami.  Kami ingin menyehatkan masyarakat, setidaknya kami juga dibutuhkan masyarakat. Tolong kami diberi upah atau di-PNS-kan, kalau tidak, kami akan golput,” ucap Fariati. 

Baca juga: Ada Pemberhentian Massal Tenaga Honorer di Simalungun, Guru Honorer Aman

Penelusuran Kompas.com, dalam SK Menteri Kesehatan Nomor 481 tahun 2017, menyatakan Pemerintah kabupaten/kota dan provinsi wajib memberikan gaji minimal setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) pada semua tenaga kesehatan non-PNS.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) RSUD Palagimata Muhamad Nasir mengatakan pihaknya tidak mengetahui secara pasti isi tuntutan dari perawat magang atau tenaga honorer yang mogok kerja.

“Sebenarnya, saya tidak tahu tujuan mereka apa. Kami undang mereka untuk bicarakan itu, mengevaluasi. Kami mau mulai dari update data dulu, tapi lagi-lagi ini dari kebijakan pusat,” kata Muhamad Nasir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com