SIMALUNGUN, KOMPAS.com - Sebanyak tak kurang dari 1.502 guru dengan status tenaga honorer luput dari pemberhentian massal ribuan tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten Simalungun per Januari 2019.
Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Simalungun Bernhard Damanik mengatakan, pemberhentian tenaga honorer di Kabupaten Simalungun dilakukan karena faktor kemampuan keuangan pemerintah kabupaten (Pemkab) yang terbatas terhitung sejak 1 Januari 2019.
DPRD Simalungun menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun agar tidak memberhentikan para guru honorer mengingat kebutuhan guru yang masih cukup banyak di daerah tersebut.
"Benar sebanyak 1.502 guru honorer tidak diberhentikan demi kelancaran proses belajar mengajar," katanya, Senin (7/1/2019) sore.
Sementara kepada para tenaga honorer di unit kerja lainnya diberhentikan dengan alasan keterbatasan keuangan, meski pihaknya tetap meminta kebijakan itu dilakukan melalui kajian berdasarkan kebutuhan.
Baca juga: Ribuan Pegawai Honorer di Simalungun Diberhentikan, Pemkab Tak Mampu Bayar Gaji
Terlebih dengan sudah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomoe 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang memberikan ruang bagi tenaga honorer untuk bisa diangkat sebagai aparatur sipil negara.
"Selama ini kita lihat pengadaan pegawai tidak berdasarkan kajian kebutuhan dalam mendukung kinerja pemerintahan," katanya.
Bernard lalu menyebutkan, pemberhentian para tenaga honorer cukup banyak terjadi di Dinas Kesehatan yakni sebanyak 995 orang, menyusul Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Penataan Ruang sebanyak 560 orang.
"Tenaga honorer petugas kebersihan di seluruh kecamatan juga sangat banyak diberhentikan. Jumlah pastinya saya kurang tahu persis," ungkap Bernhard.
Terkait dampak pemberhentian terutama di Dinas Kesehatan, dia menyebut hal itu sebagai bentuk evaluasi terhadap tidak signifikannya pelayanan kesehatan dan tidak meningkatnya pertumbuhan warga yang berobat ke pusat kesehatan masyarakat.
"Dari sisi pelayanan kesehatan memang tidak linier dengan jumlah tenaga kesehatan honorer, maka pemberhentian itu bisa dilakukan," kata politisi Partai Nasdem tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Simalungun, Roni Rudyanto Butar-butar menyebut, sebanyak 560 tenaga honorer di unit kerjanya, hanya 150 yang bisa ditampung gajinya di APBD 2019.
"Selebihnya kita berhentikan karena keterbatasan keuangan daerah. Yang kita pertahankan tentu kita seleksi termasuk yang sudah masuk kategori K2," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.