Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Pegawai Honorer di Simalungun Diberhentikan, Pemkab Tak Mampu Bayar Gaji

Kompas.com - 07/01/2019, 16:38 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SIMALUNGUN, KOMPAS.com - Ribuan pegawai atau tenaga honorer yang bertugas di seluruh unit kerja di Pemerintah Kabupaten Simalungun diberhentikan terhitung sejak 1 Januari 2019.

Ketua DPRD Simalungun, Johalim Purba kepada Kompas.com, Senin (7/1/2019), mengatakan, pemberhentian dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun di seluruh satuan kerja perangkat daerah yang ada dan sudah atas persetujuan DPRD Simalungun.

"Angka persisnya kurang tahu data detailnya. Tapi diperkirakan ribuan itu," kata Johalim.

Menurut politisi Partai Demokrat itu, alasan pemberhentian para tenaga honorer itu karena dua hal, yakni akibat ketidakkemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk menggaji para tenaga honorer tersebut.

Baca juga: Soal Pengangkatan Honorer Jadi PPPK, Pemkab Tunggu Aturan Turunan PP 49/2018

Kemudian adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang melarang untuk tidak lagi mengangkat pegawai honorer di lingkungan pemerintah daerah.

"Dari sisi keuangan, Pemkab Simalungun tak mampu. Kemudian dari edaran Kemendagri ada larangan mengangkat pegawai honorer," katanya.

Sementara bagi tenaga honorer yang sempat diangkat sebelum adanya edaran Kementerian Dalam Negeri, menurut Johalim, tetap diberhentikan karena memang biasanya surat tugas pegawai honorer hanya satu tahun anggaran.

Belum diperoleh data detail berapa jumlah tenaga honorer yang diberhentikan. Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Gideon Purba belum bisa dimintai keterangan terkait pemberhentian ribuan tenaga honorer ini.

Baca juga: Gubernur Sumsel Rencanakan ASN dan Honorer Dapat Beras Setiap Bulan

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Penataan Ruang Kabupaten Simalungun, Benny Saragih dalam surat yang dia layangkan ke seluruh pejabat di bawahnya pada 17 Desember 2018 menegaskan, berkaitan dengan terbatasnya APBD 2019, maka terhitung 1 Januari 2019 para pegawai honorer diberhentikan secara hormat.

Hal serupa dilakukan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Simalungun, Rony Rudyanto melalui surat yang dia layangkan pada 31 Desember 2019, seluruh tenaga honorer di unit kerjanya diberhentikan sejak 1 Januari 2019 sampai ada pemanggilan lebih lanjut.

Salah seorang tenaga kesehatan bidan di Puskesmas Sidamanik, Kabupaten Simalungun, boru Sihombing mengaku dia diberhentikan yang disampaikan secara langsung oleh Kepala Puskesmas.

"Disampaikan secara lisan oleh kepala Puskesmas," katanya. Dia sendiri sudah menjadi tenaga honorer dalam dua tahun terakhir. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com