Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Tasikmalaya Geram, Perintahkan Satpol PP Hentikan Galian C Ilegal

Kompas.com - 11/01/2019, 06:17 WIB
Irwan Nugraha,
Khairina

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, mengaku geram dengan maraknya kembali aktivitas galian pasir ilegal di Kecamatan Mangkubumi dan Bungursari, Kota Tasikmalaya.

Pihaknya langsung memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menghentikan puluhan titik galian pasir tanpa izin melalui Dinas Polisi Pamong Praja (Pol PP) setempat.

"Begini, kami akan langsung memerintahkan Pak Sekda untuk segera kepada Sat Pol PP turun ke lapangan. Cek izinnya, jika tak punya langsung berhentikan galian pasirnya," ungkap Budi, saat dimintai keterangan, Kamis (10/1/2019).

Budi menyadari bahwa kewenangan izin galian pasir di daerah seluruhnya dikeluarkan oleh pihak Provinsi Jawa Barat.

Namun, melihat kondisi di lapangan bukit semakin habis dan tak ada resapan air, akan mudah terjadi bencana kekeringan serta menganggu hajat hidup orang banyak.

"Teknisnya nanti, kami periksa izin-izinnya galian C itu ada tidak. Kalau tidak ada, kami langsung stop hari itu juga," tambah Budi.

Baca juga: Tasikmalaya Tak Miliki Zona Pertambangan, tapi Galian C Bebas Beroperasi

Dia menambahkan, jika pengeluaran izin galian C masih kewenangan pemerintah daerah kota/kabupaten, tentunya galian pasir tanpa izin tersebut tak akan menjamur seperti sekarang.

Meski kewenangan izin sudah beralih ke provinsi, pihaknya akan melakukan penertiban dengan dasar terganggunya lingkungan yang merugikan masyarakat.

"Kalau dulu oleh kota, sekarang kan provinsi. Tapi, kalau sudah menganggu fungsi alam jadi rusak, kami harus hentikan," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, dari puluhan galian pasir yang beroperasi di dua kecamatan itu, menurut Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, hanya ada dua perusahaan galian pasir yang berizin di wilayah Kota Tasikmalaya.

Sisanya, hampir dua puluhan titik galian pasir yang selama ini beroperasi di Kecamatan Mangkubumi dan Bungursari, Kota Tasikmalaya, tak memiliki izin alias ilegal.

"Yang sudah memiliki izin galian pasir di Kota Tasikmalaya itu hanya dua perusahaan. Yakni PT Trimukti milik Haji Aa, dan PT Sukses Jaya Mandiri Perkasa milik Hendra Wijaya alias Akiong. Sisanya yang sekarang beroperasi ada sampai dua puluhan lebih itu ilegal," jelas Budhi Kurniawan, petugas Teknis Seksi Pertambangan Air Tanah Cabang Dinas Wilayah VI ESDM Provinsi Jawa Barat, Rabu (9/1/2019).

Budhi menambahkan, dari dua perusahaan galian pasir ilegal yang baru saja mendapatkan izin resmi yakni PT Sukses Jaya Mandiri Perkasa milik Akiong, pada akhir tahun 2018 kemarin.

Perusahaan ini sebelumnya sempat terjaring razia gabungan oleh Polda Jawa Barat, karena beroperasi menggali pasir secara ilegal tanpa izin di wilayah Kelurahan Cipari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya pada tahun 2017 lalu.

"Akiong perusahaannya baru dapat izin galian pasir Desember tahun kemarin. Makanya lama hampir setahun berhenti dia untuk ngurus izin. Perusahaannya terjaring oleh Polda Jabar saat razia tambang pasir ilegal," tambah Budhi. 

Kompas TV Menentang penindasan terhadap muslim Uighur, umat muslim di tanah air menggelar aksi protes. Di Tasikmalaya, Jawa Barat, warga mengecam aksi kekerasan terhadap warga Uighur oleh pemerintah Tiongkok di depan masjid Agung Tasikmalaya. Selain itu, aksi berjalan kaki sejauh 15 kilometer dilakukan untuk menyerukan kepedulian terhadap muslim Uighur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com