Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Wisnu Wardhana, Jerat Hukum hingga Tabrak Aparat Saat Ditangkap

Kompas.com - 10/01/2019, 12:40 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Sejak 24 September 2018 dia menyandang status sebagai buron, akhirnya penangkapan paksa dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Surabaya, kemarin.

Rabu (9/1/2019), Wisnu diringkus saat berada di sekitar Stasiun Pasar Turi, Surabaya. Saat itu ia baru tiba di Surabaya dan dijemput oleh putranya menggunakan mobil hitam bernomor polisi M1732 HG.

Penangkapannya berjalan cukup dramatis. Betapa tidak, Wisnu yang seolah sudah menyadari keberadaannya diintai melakukan berbagai cara untuk bisa menghindari penyergapan.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Terpidana Kasus Korupsi Wisnu Wardhana di Surabaya

Namun, upayanya gagal dan petugas menghadangnya di Jalan Kenjeran, pada pukul 06.30 WIB.

Meski dalam keadaan terkepung, mobil yang dikendarai oleh anaknya itu justru menabrak sepeda motor aparat yang menghadang di bagian depan mobil.

Sepeda motor ringsek masuk ke kolong mobil dan menyebabkan petugas terluka.

Tidak lagi bisa bergerak, Wisnu masih tetap berada di dalam mobil dan tidak kunjung keluar menemui petugas. Upaya pembujukan pun dilakukan, petugas menggedor pintu mobilnya dan memintanya untuk turun.

Petugas mengancam akan memecahkan kaca mobil Wisnu jika ia tak juga keluar dari mobilnya.

Dihalangi anak

Tak berapa lama, Wisnu keluar dari mobilnya dengan mengenakan jaket, topi, dan masker. Namun, sang putra yang ada di sampingnya mencoba menghalangi petugas yang akan menggiring Wisnu masuk ke mobil untuk diamankan.

Anak Wisnu yang mengenakan kaos hitam itu terlihat menghalangi petugas hingga petugas memintanya untuk menyingkir. 

"Jangan tarik-tarik," teriak sang putra yang pakaiannya ditarik petugas saat penangkapan ayahnya dilakukan.

"Udah enggak usah," terdengar Wisnu mengucapkan kalimat itu kepada anaknya.

"Bapak... bapak..." putra Wisnu berteriak memanggil ayahnya yang saat itu sudah ada di tangan petugas kejaksaan.

Setelah ditangkap, ia dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya ia dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan porong untuk menjalani masa hukuman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com