Salin Artikel

Kisah Wisnu Wardhana, Jerat Hukum hingga Tabrak Aparat Saat Ditangkap

Penangkapan berjalan dramatis, bahkan diwarnai penabrakan terhadap aparat hukum yang akan menangkap Wisnu.

Tangkap paksa menjadi pilihan terakhir Kejaksaan Negeri Surabaya, karena yang bersangkutan sudah terjerat hukum sejak beberapa lama, namun tak juga kunjung menunjukkan iktikad baik.

Kasus

Kepala Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya era 2009-2014 ini terjerat kasus korupsi pelepasan aset tanah dan bangunan milik PT Panca Wira Usaha di Tulungagung dan Kediri pada 2013.

Berdasarkan keterangan Mahkamah Agung (MA), tindakannya menimbulkan kerugian bagi negara sebesar Rp 11 miliar.

Kasus ini merupakan rentetan dari kasus korupsi yang sempat memenjarakan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan pada April 2017 lalu.

Korupsi ini terjadi saat Wisnu menjabat sebagai Manajer Aset di perusahaan yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut.

Vonis

Atas tindakan koruptif yang ia lakukan, Wisnu dijatuhi vonis hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta  subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Setelah putusan ini mengandung ketetapan hukum dan yang bersangkutan tidak menyerahkan uang pengganti yang diminta, maka Kejaksaan akan menyita harta benda  terpidana.

Upaya banding

Putusan vonis ini terjadi pada April 2017, namun kemudian Wisnu tidak puas dengan vonis yang dialamatkan kepadanya.

Ia pun mengajukan upaya banding kepada Pengadilan Tinggi Jawa Timur untuk meringankan hukumannya. Banding tersebut dikabulkan hingga hukuman penjara dikurangi menjadi 1 tahun.

Namun, putusan tersebut membuat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan kasasi ke MA, yang justru semakin memperberat hukuman bagi Wisnu.

Lama vonis penjara untuk caleg DPRD Jatim dari Partai Hanura itu menjadi 6 tahun.

Sejak vonis hukum dijatuhkan, Wisnu Wardhana tidak kunjung menunjukkan itikad baiknya untuk secara sadar menyerahkan diri.

Sejak 24 September 2018 dia menyandang status sebagai buron, akhirnya penangkapan paksa dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Surabaya, kemarin.

Rabu (9/1/2019), Wisnu diringkus saat berada di sekitar Stasiun Pasar Turi, Surabaya. Saat itu ia baru tiba di Surabaya dan dijemput oleh putranya menggunakan mobil hitam bernomor polisi M1732 HG.

Penangkapannya berjalan cukup dramatis. Betapa tidak, Wisnu yang seolah sudah menyadari keberadaannya diintai melakukan berbagai cara untuk bisa menghindari penyergapan.

Namun, upayanya gagal dan petugas menghadangnya di Jalan Kenjeran, pada pukul 06.30 WIB.

Meski dalam keadaan terkepung, mobil yang dikendarai oleh anaknya itu justru menabrak sepeda motor aparat yang menghadang di bagian depan mobil.

Sepeda motor ringsek masuk ke kolong mobil dan menyebabkan petugas terluka.

Tidak lagi bisa bergerak, Wisnu masih tetap berada di dalam mobil dan tidak kunjung keluar menemui petugas. Upaya pembujukan pun dilakukan, petugas menggedor pintu mobilnya dan memintanya untuk turun.

Petugas mengancam akan memecahkan kaca mobil Wisnu jika ia tak juga keluar dari mobilnya.

Dihalangi anak

Tak berapa lama, Wisnu keluar dari mobilnya dengan mengenakan jaket, topi, dan masker. Namun, sang putra yang ada di sampingnya mencoba menghalangi petugas yang akan menggiring Wisnu masuk ke mobil untuk diamankan.

Anak Wisnu yang mengenakan kaos hitam itu terlihat menghalangi petugas hingga petugas memintanya untuk menyingkir. 

"Jangan tarik-tarik," teriak sang putra yang pakaiannya ditarik petugas saat penangkapan ayahnya dilakukan.

"Udah enggak usah," terdengar Wisnu mengucapkan kalimat itu kepada anaknya.

"Bapak... bapak..." putra Wisnu berteriak memanggil ayahnya yang saat itu sudah ada di tangan petugas kejaksaan.

Setelah ditangkap, ia dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya ia dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan porong untuk menjalani masa hukuman.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/10/12400451/kisah-wisnu-wardhana-jerat-hukum-hingga-tabrak-aparat-saat-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke