BANDUNG, KOMPAS. com - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin, dengan terdakwa Wahid Husein, Fahmi Darmawansyah, Hendri Saputra, dan Andri Rahmat.
Dalam kesaksiannya, Sri menjawab pertanyaan hakim dan jaksa mengenai tas dari Wahid Husein yang dititipkan ke supirnya Mulyana.
Dalam surat dakwaan disebutkan tas itu diberikan Wahid Husein sebagai hadiah ulang tahun Sri.
Terkait tas itu, Sri mengaku tidak pernah menerima tas pemberian tersebut. Bahkan, dirinya baru mengetahui ada titipan tas itu setelah dipanggil petugas KPK.
"Pada saat dipanggil KPK, di situ saya baru tahu ada titipan yang disampaikan kepada sopir saya Mulyana," kata Sri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/1/2019).
Baca juga: Rabu Besok, Dirjen PAS Akan Bersaksi di Sidang Kasus Mantan Kalapas Sukamiskin
Dikatakan, Mulyana sudah menjadi sopir dirinya sejak tahun 2010, sebagai sopir outsourcing. Sri sendiri tidak pernah diberitahukan oleh supirnya bahwa ada titipan tas dari Wahid Husein.
Bahkan, pada saat pulang setelah memenuhi undangan pemerintah Thailand selama 4 hari, Mulyana tidak pernah cerita soal tas itu.
"Mulyana tidak menceritakan kepada saya, karena saya ketika ada kegiatan langsung berangkat dan banyak sekali aktivitas yang harus kami sampaikan pada jajaran, monitoring. seperti pemberian remisi dan ada kegiatan lainnya yang harus diselesaikan," jelasnya.
Bahkan, dirinya sempat bertemu dengan Wahid Husein, namun mantan Kalapas Sukamiskin itu sendiri tidak menyampaikan titipan tas tersebut.
"Sempat ketemu sama Pak Wahid namun tidak ada penyampaian soal tas itu begitu pun dengan sopir," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.