BANDUNG, KOMPAS.com - Sopir ambulans Lapas Sukamiskin bernama Ficky hadir menjadi saksi dalam persidangan kasus suap fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin dengan terdakwa Wahid Husein, Andri Rahmat, Hendri Saputra, dan Fahmi Darwansyah.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/1/2019).
Saat jalannya persidangan, Ficky menjawab sejumlah pertanyaan hakim perihal dirinya sebagai sopir ambulans yang mengantar sejumlah warga binaan Tipikor ketika berobat ke rumah sakit.
Ficky mengaku bahwa dirinya telah ditugaskan menjadi sopir ambulans Lapas Sukamiskin sejak tahun 2017.
Baca juga: Saat di Singapura, Inneke Diminta Suaminya Belikan Tas untuk Mantan Kalapas Sukamiskin
Adapun saat kepemimpinan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein, Ficky sendiri mengaku sudah dua kali mengantar Fahmi Darmawansyah berobat.
"Dua kali tapi saya lupa bulannya. Diantar ke RS Hermina Arcamanik karena dokter Pak Fahmi di situ, gunakan mobil ambulans dari Lapas Sukamiskin ke RS di Arcamanik," jelas ficky.
Ficky mengaku bahwa dirinya hanya bertugas untuk mengantarkan terdakwa Fahmi Darmawansyah yang saat itu tengah menderita sakit di kaki kanan, tepatnya di sekitar jempol hingga terjadi pembengkakan.
Pengantaran itu pun berdasarkan surat izin yang dikeluarkan perawat atau dokter lapas yang kemudian diketahui dan disetujui pimpinannya saat itu, yakni mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.
Baca juga: 7 Bulan di Sukamiskin, Novanto Mengaku Tak Tahu Ada Bilik Asmara
Adapun saat pengantaran wargabinaan, surat izin berobat tersebut dipegang oleh petugas kawal warga binaan.
Dalam aturannya, menurut Ficky, warga binaan Tipikor yang mengantongi surat izin ini, ketika keluar Lapas harus diantar dan dijemput menggunakan ambulans lapas dan dikawal oleh satu petugas lapas dan satu petugas dari kepolisian.