Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wisnu Wardhana Pernah Dicopot Partai karena Terlibat Pemakzulan Wali Kota Risma

Kompas.com - 09/01/2019, 20:14 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Nama Wisnu Wardhana terkenal sudah malang melintang di kancah politik Surabaya. Sebagai kader Partai Demokrat, dia pernah menjabat ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014.

Namun pada tahun 2013 dia dicopot dari jabatannya dan keanggotaan Partai Demokrat. Salah satu penyebabnya karena terlibat dalam upaya pemakzulan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Tidak hanya alasan itu. Wisnu juga disebut tidak aktif dalam kegiatan rapat partai, dan kerap melenceng dari kebijakan politik partai saat itu.

Sebelum menang di Pileg 2009 di Kota Surabaya, Wisnu tercatat pernah menjadi kader Partai Kebangkitan Bangsa di Kota Malang.

Dipecat Partai Demokrat, Wisnu Wardhana beralih ke Partai Bulan Bintang, sebelum akhirnya bergabung ke Partai Hanura.

Baca juga: Kasus Korupsi Wisnu Wardhana Satu Rangkaian dengan Kasus Dahlan Iskan

Bahkan pada pemilihan legislatif tahun ini, dia tercatat sebagai calon legislatif untuk DPRD Jatim dari dapil Jatim III meliputi Pasuruan dan Probolinggo, nomor urut 1.

Namun sebulan terakhir, setelah putusan kasasi Mahkamah Agung tentang kasus korupsinya di BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim turun, Wisnu dipecat dari kader Partai Hanura Jawa Timur.

"Wisnu sudah dipecat sejak bulan lalu," kata Ketua DPD Partai Hanura Jawa Timur, Kelana Aprilianto, Rabu (9/1/2019).

Rabu pagi tadi, dia ditangkap paksa oleh tim Kejaksaan Negeri Surabaya yang melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung. Wisnu dihukum penjara 6 tahun dalam kasus korupsi aset PT PWU Jatim pada 2003 lalu.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Terpidana Kasus Korupsi Wisnu Wardhana di Surabaya

Penangkapan berlangsung dramatis karena putra Wisnu sempat menghalangi jaksa untuk membawa Wisnu ke Lapas Porong Sidoarjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com