Salin Artikel

Wisnu Wardhana Pernah Dicopot Partai karena Terlibat Pemakzulan Wali Kota Risma

Namun pada tahun 2013 dia dicopot dari jabatannya dan keanggotaan Partai Demokrat. Salah satu penyebabnya karena terlibat dalam upaya pemakzulan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Tidak hanya alasan itu. Wisnu juga disebut tidak aktif dalam kegiatan rapat partai, dan kerap melenceng dari kebijakan politik partai saat itu.

Sebelum menang di Pileg 2009 di Kota Surabaya, Wisnu tercatat pernah menjadi kader Partai Kebangkitan Bangsa di Kota Malang.

Dipecat Partai Demokrat, Wisnu Wardhana beralih ke Partai Bulan Bintang, sebelum akhirnya bergabung ke Partai Hanura.

Bahkan pada pemilihan legislatif tahun ini, dia tercatat sebagai calon legislatif untuk DPRD Jatim dari dapil Jatim III meliputi Pasuruan dan Probolinggo, nomor urut 1.

Namun sebulan terakhir, setelah putusan kasasi Mahkamah Agung tentang kasus korupsinya di BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim turun, Wisnu dipecat dari kader Partai Hanura Jawa Timur.

"Wisnu sudah dipecat sejak bulan lalu," kata Ketua DPD Partai Hanura Jawa Timur, Kelana Aprilianto, Rabu (9/1/2019).

Rabu pagi tadi, dia ditangkap paksa oleh tim Kejaksaan Negeri Surabaya yang melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung. Wisnu dihukum penjara 6 tahun dalam kasus korupsi aset PT PWU Jatim pada 2003 lalu.

Penangkapan berlangsung dramatis karena putra Wisnu sempat menghalangi jaksa untuk membawa Wisnu ke Lapas Porong Sidoarjo.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/09/20141271/wisnu-wardhana-pernah-dicopot-partai-karena-terlibat-pemakzulan-wali-kota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke