Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Cerita di Balik Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak oleh 3 Calon TKI

Kompas.com - 04/01/2019, 07:57 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

4. Ketiga pelaku terancam hukuman mati

Aksi pembunuhan Ponia dan putrinya telah direncanakan secara matang oleh Tika dengan menyuruh pelaku Jefri dan Riko untuk mejemput korban sebelum dihabisi.

Kapolres Pagaralam AKBP Tri Saksono Aji mengatakan, hasil pemeriksaan ketiga tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau hukuman mati.

"Maksimal hukuman mati, karena pelaku telah merencanakan aksi ini dengan menyewa dua pelaku dan diupah," kata dia.

Pengakuan Riko dan Jefri, ia ikut membunuh kedua korban lantaran diberi imbalan uang Rp 5 juta setelah diperintahkan oleh Tika.

"Karena lagi butuh uang, jadi kami ikut. Sebab diupah Rp 5 juta," jelas keduanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com