Aksi pembunuhan Ponia dan putrinya telah direncanakan secara matang oleh Tika dengan menyuruh pelaku Jefri dan Riko untuk mejemput korban sebelum dihabisi.
Kapolres Pagaralam AKBP Tri Saksono Aji mengatakan, hasil pemeriksaan ketiga tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau hukuman mati.
"Maksimal hukuman mati, karena pelaku telah merencanakan aksi ini dengan menyewa dua pelaku dan diupah," kata dia.
Pengakuan Riko dan Jefri, ia ikut membunuh kedua korban lantaran diberi imbalan uang Rp 5 juta setelah diperintahkan oleh Tika.
"Karena lagi butuh uang, jadi kami ikut. Sebab diupah Rp 5 juta," jelas keduanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.