Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aher dan Deddy Mizwar Bakal Jadi Saksi Sidang Suap Meikarta

Kompas.com - 26/12/2018, 17:25 WIB
Dendi Ramdhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher) dan mantan Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar (Demiz). Keduanya bakal dimintai kesaksian dalam sidang kasus suap perizinan Meikarta.

"Insya Allah yang ada dalam dakwaan itu akan kami hadirkan sebagai saksi," ujar salah seorang jaksa dari KPK, Yadyn, usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (26/12/2018).

Seperti diketahui, dalam pembacaan surat dakwaan terhadap eks Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro pekan lalu, pada 23 November 2017 Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengeluarkan Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Sidang Suap Meikarta, Keluarga Billy Sindoro Menangis dan Berdoa

Gubernur Jawa Barat kemudian mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan komersial area proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat. 

Berdasarkan Keputusan Gubernur itu, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor: 503/5098/MSOS tanggal 24 November 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMPTSP Dadang Mohamad yang ditujukan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Adapun nama Deddy Mizwar disebut dalam surat dakwaan bahwa ia meminta proyek pembangunan Meikarta dihentikan terlebih dahulu di rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKPRD) Provinsi Jawa Barat.

Deddy beralasan, seluruh perizinan harus seluruhnya diselesaikan dan berdasar pada rekomendasi Gubernur Jawa Barat. Pemprov hanya mengizinkan pembangunan untuk penggunaan lahan seluas 84,6 hektar di Cikarang untuk Meikarta.

Baca juga: Kasus Meikarta, Billy Sindoro Bantah Terlibat Suap Perizinan

Dia mengatakan rekomendasi tersebut dikeluarkan karena sudah sesuai dengan peraturan tentang izin perumahan. Dia tidak ingin mengeluarkan rekomendasi hingga 500 hektare karena khawatir akan berpengaruh pada air bersih. Deddy pun meminta agar semua perizinan dihentikan terlebih dahulu sebelum ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.

"Terkait peristiwa itu akan kami uraikan, jadi baik Pak Deddy Mizwar maupun Pak Ahmad Heryawan itu. Pak Deddy Mizwar sudah dipanggil oleh KPK, tentu beliau menceritakan tentang peristiwa perbuatan apa selama proses perizinan Meikarta berlangsung. Begitu pun terhadap Pak Ahmad Heryawan," kata dia.

Sementara itu, Yadyn mengaku bakal membeberkan bukti dan fakta untuk mempertegas keterlibatan Billy Sindoro dan pelaku lainnya dalam kasus tersebut. Sebelumnya, dalam pembacaan eksepsi Billy membantah keterlibatannya dalam proses pemberian suap.

"Kami akan mengurai tentang kualifikasi pertanggungjawaban pidana, kualifikasi peristiwa perbuatan dan dari situ kita hubungkan dengan materi eksepsi yang disampaikan oleh tim penasehat hukum. Kami akan bantah dengan eksepsi yang akan kami ajukan," jelasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com