Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Meikarta, Billy Sindoro Bantah Terlibat Suap Perizinan

Kompas.com - 26/12/2018, 15:40 WIB
Dendi Ramdhani,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro membantah terlibat perkara suap dalam proses perizinan proyek Meikarta.

Hal itu terungkap dalam sidang perkara suap perizinan Meikarta dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Rabu (27/12/2018).

"Pak Billy menegaskan jika beliau tak terlibat dan tidak ada sangkut paut dengan dakwaan, tidak melakukan, turut melakukan atau, menyuruh melakukan memberikan uang atau hadiah kepada bupati atau Pemda Bekasi," ujar Penasihat Hukum Billy Sindoro, Ervin Lubis.

Baca juga: Rabu Pekan Ini, Billy Sindoro dan 3 Tersangka Kasus Meikarta Jalani Sidang Perdana

Ervin mengatakan, Billy pun tak mengetahui soal adanya transaksi uang kepada sejumlah pejabat di Pemda Bekasi.

"Karena intinya Pak Bily sudah menyatakan tak terlibat sehingga tak tahu penyerahan uang atau hal mengenai pemberian uang itu," tambahnya.

Di tempat yang sama, Billy berkata jika ia bukan bagian petinggi Meikarta yang punya wewenang dalam kelangsungan proyek Meikarta.

"Saya bukan eksekutif Meikarta, tidak terlibat dan tak punya wewenang untuk urusan Meikarta," katanya.

Kendati begitu, Billy tak menampik jika ia mengenal sosok Bupati Neneng Hasanah Yasin.

"Saya kenal dengan bupati tapi dalam konteks untuk RS Siloam," singkatnya.

Sebelumnya, jaksa dari KPK mengungkap adanya aliran dana sekitar Rp 19 miliar yang dikucurkan untuk menyuap Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin beserta jajaran pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Duit itu digelontorkan guna memuluskan urusan perizinan proyek Meikarta.

Dalam pembacaan surat dakwaan pekan lalu, jaksa KPK Yadyn mengatakan, terdakwa Billy Sindoro menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut memberi sesuatu berupa uang.

Pemberian uang suap itu untuk memuluskan proses perizinan proyek Meikarta, mulai dari pemberian izin IPPT hingga izin lingkungan dalam proyek pendirian properti Meikarta di lahan seluas 438 hektar yang dibagi dalam 3 tahap.

Kompas TV Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Ahmad Heryawan, mantan Gubernur Jawa Barat.<br /> <br /> Ahmad Heryawan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.<br /> <br /> Neneng bersama petinggi di Lippo, Billy Sindoro, ditangkap karena diduga terlibat suap untuk izin proyek Meikarta.<br /> <br /> Billy saat ini sudah berstatus terdakwa dengan sidang di Pengadilan Negeri Bandung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com