BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang perkara suap perizinan proyek Meikarta kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Rabu (26/12/2018).
Sidang tersebut dihadiri tiga terdakwa, yakni eks Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro, Henry Jasmen Sitohang selaku pegawai Lippo Group dan Taryudi selaku konsultan Lippo Group.
Dalam sidang beragendakan pembacaan eksepsi tersebut, hadir sejumlah kerabat terdakwa Billy Sindoro. Selepas pembacaan eksepsi, keluarga Billy langsung menggelar doa bersama di depan pintu masuk ruang sidang.
Beberapa keluarga Billy tampak menangis. Pihak keluarga berupaya memberi dukungan sambil menepuk pundak Billy. Urai air mata dari para kerabat kembali pecah saat Billy digiring ke mobil tahanan.
Baca juga: Kasus Meikarta, Billy Sindoro Bantah Terlibat Suap Perizinan
Penasihat Hukum Billy Sindoro Ervin Lubis mengatakan, pihaknya mengajukan pemindahan ruang tahanan dari Mapolda Jabar ke Rutan Kebonwaru Bandung.
"Kami juga tadi mengajukan permohonan pemindahan tempat tahanan dari rutan Polda ke Kebonwaru. Alasannya kesehatan," ujar Ervin.
Dalam pembacaan eksepsinya, penasihat hukum juga membantah keterlibatan Billy dalam suap perizinan Meikarta.
"Pak Billy menegaskan jika beliau tak terlibat dan tidak ada sangkut paut dengan dakwaan, tidak melakukan, turut melakukan atau, menuruh melakukan memberikan uang atau hadiah kepada Bupati atau Pemda Bekasi," kata Ervin.