Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat di Lingkungan Pemkab Bekasi Diduga Terima Uang Suap Perizinan Meikarta

Kompas.com - 20/12/2018, 12:06 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta sejumlah pegawai negeri sipil di Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pemadam Kebakaran diduga menerima uang suap dengan total belasan miliar rupiah terkait perizinan proyek Meikarta.

Hal tersebut diungkapkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dakwaan kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018).

Dalam dakwaannya, jaksa KPK Yadyn mengatakan, terdakwa Billy Sindoro menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut memberi sesuatu berupa uang.

"Seluruhnya berjumlah Rp 16,182 miliar dan SGD 270 ribu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar Jaksa.

Baca juga: Kasus Meikarta, KPK Panggil Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan

Jaksa menyebut bahwa uang suap tersebut diberikan kepada Bupati Bekasi dan sejumlah ASN setingkat kepala dinas hingga kepala bidang di Pemkab Bekasi.

"Kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sejumlah uang senilai (total) Rp 10,83 miliar dan SGD 90 ribu," ujar Jaksa.

Jaksa juga merinci uang suap tersebut diberikan ke beberapa pejabat diantaranya Kepala DPMPSP Dewi Tisnawati sebesar Rp 1 miliar dan SGD 90 ribu, Kepala Dinas PUPR Jamaludin Rp 1,2 miliar dan SGD 90 ribu, Kepala Dinas Damkar Sahat Maju Banjarnahor sebesar Rp 952 juta, Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili sebesar 700 juta, Kepala Dinas LH Daryanto sebesar Rp 300 juta, dan Kabid Bangunan Umum Dinas PUPR Tina Karini Suciati Santoso sebesar Rp 700 juta.

Pemberian uang suap itu untuk memuluskan proses perizinan proyek Meikarta mulai dari pemberian izin IPPT hingga izin lingkungan dalam proyek pendirian properti Meikarta di lahan seluas 438 hektar yang dibagi dalam tiga tahap.

"Tahap pertama 143 hektar, tahap 2 seluas 193 hektar, dan tahap 3 seluas 101,5 hektar dinamakan proyek Meikarta dengan konsep hunian berupa apartemen dan komersial," ujar jaksa.

Empat orang dari pengembang Meikarta yakni Billy Sindoro, Taryudi, Firman Fitradjaja, dan Henry Jasmen didakwa dalam tiga pasal.

Pertama, pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan kesatu, dan dakwaan kedua, Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, dan dakwaan ketiga Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu mengatur soal pemberian suap pada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Kompas TV Mantan direktur operasional Lippo Group Billy Sindoro hari ini menjalani sidang dakwaan kasus dugaan suap proyek Meikarta. Sidang digelar di pengadilan negeri Bandung, Jawa Barat dalam dakwaan KPK akan menguraikan peran para terdakwa terkait dugaan pemberian suap pada Bupati Bekasi dan sejumlah pejabat Dinas di Lingkungan Pemerintah kabupaten Bekasi dalam kasus ini Billy dan tiga tersangka lain diduga memberikan suap pada Bupati Bekasi terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com