Salin Artikel

Pejabat di Lingkungan Pemkab Bekasi Diduga Terima Uang Suap Perizinan Meikarta

BANDUNG, KOMPAS.com - Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta sejumlah pegawai negeri sipil di Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pemadam Kebakaran diduga menerima uang suap dengan total belasan miliar rupiah terkait perizinan proyek Meikarta.

Hal tersebut diungkapkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dakwaan kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018).

Dalam dakwaannya, jaksa KPK Yadyn mengatakan, terdakwa Billy Sindoro menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut memberi sesuatu berupa uang.

"Seluruhnya berjumlah Rp 16,182 miliar dan SGD 270 ribu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar Jaksa.

Jaksa menyebut bahwa uang suap tersebut diberikan kepada Bupati Bekasi dan sejumlah ASN setingkat kepala dinas hingga kepala bidang di Pemkab Bekasi.

"Kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sejumlah uang senilai (total) Rp 10,83 miliar dan SGD 90 ribu," ujar Jaksa.

Jaksa juga merinci uang suap tersebut diberikan ke beberapa pejabat diantaranya Kepala DPMPSP Dewi Tisnawati sebesar Rp 1 miliar dan SGD 90 ribu, Kepala Dinas PUPR Jamaludin Rp 1,2 miliar dan SGD 90 ribu, Kepala Dinas Damkar Sahat Maju Banjarnahor sebesar Rp 952 juta, Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili sebesar 700 juta, Kepala Dinas LH Daryanto sebesar Rp 300 juta, dan Kabid Bangunan Umum Dinas PUPR Tina Karini Suciati Santoso sebesar Rp 700 juta.

Pemberian uang suap itu untuk memuluskan proses perizinan proyek Meikarta mulai dari pemberian izin IPPT hingga izin lingkungan dalam proyek pendirian properti Meikarta di lahan seluas 438 hektar yang dibagi dalam tiga tahap.

"Tahap pertama 143 hektar, tahap 2 seluas 193 hektar, dan tahap 3 seluas 101,5 hektar dinamakan proyek Meikarta dengan konsep hunian berupa apartemen dan komersial," ujar jaksa.

Empat orang dari pengembang Meikarta yakni Billy Sindoro, Taryudi, Firman Fitradjaja, dan Henry Jasmen didakwa dalam tiga pasal.

Pertama, pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan kesatu, dan dakwaan kedua, Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, dan dakwaan ketiga Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu mengatur soal pemberian suap pada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/20/12060521/pejabat-di-lingkungan-pemkab-bekasi-diduga-terima-uang-suap-perizinan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke