Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hamili Anak Kandung, Pria Ini Diciduk Polisi

Kompas.com - 16/12/2018, 21:25 WIB
Firmansyah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


BENGKULU, KOMPAS.com - AR (37), warga Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, diduga menghamili anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun.

Pria itu kemudian diringkus jajaran Polres Lebong, Sabtu (15/12/2018).

Kasat Reskrim Polres Lebong Iptu Teguh Ari Aji membenarkan informasi tersebut.

AR diduga telah melakukan perbuatan bejatnya hingga lima kali sampai anaknya hamil.

Baca juga: Terinspirasi Film Porno, Seorang Ayah Hamili Anak Kandungnya

"Sesuai keterangan korban dan hasil visum, kami langsung kejar pelaku," kata Teguh, Minggu (16/12/2018).

Diketahui, selama ini, korban tinggal berdua dengan AR di rumah mereka. Sedangkan, ibu korban dikabarkan sudah meninggal dunia.

Aksi bejat AR terungkap usai korban mengeluhkan kesakitan pada bagian perutnya.

Keluarga dari ibu korban yang juga tetangga korban mendapati kondisi itu langsung mengantarkan korban berobat ke bidan desa setempat.

Hasil pemeriksaan menunjukkan jika bocah ini positif mengandung sekitar empat bulan.

Saat ditanya siapa yang telah menghamilinya, korban membeberkan jika perbuatan itu dilakukan sang ayah.

Tak menerima perbuatan pelaku, pemerintah desa (Pemdes) setempat melaporkan pelaku ke Mapolres Lebong, Sabtu (15/12/2018) pukul 14.30 WIB.

Baca juga: Ditunda, Niat Keluarga Nikahkan Siswa SD yang Hamili Siswi SMP

"Saat ini pelaku (AR) masih dalam proses pemeriksaan," ujar Teguh.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku tak mengingat persis kapan terakhir mencabuli putrinya.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Teguh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com