Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terinspirasi Film Porno, Seorang Ayah Hamili Anak Kandungnya

Kompas.com - 05/06/2018, 16:58 WIB
Firmansyah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - RE (40) warga Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, diringkus Polres Lebong. Ia ditangkap karena menghamili anak kandungnya.

Hasil pemeriksaan Polres Lebong, pelaku berbuat bejat terhadap anaknya yang berusia 16 tahun karena sering menonton film porno.

Pejabat Sementara Kasat Reskrim Iptu Teguh Ari Aji membenarkan kejadian tersebut.

Bahkan saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan intensif Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebong.

"Saat ini pelaku diperiksa intensif," kata Teguh, Selasa (5/6/2018).

Baca juga: Terjadi Aksi Pengejaran Petugas KPK terhadap Seorang Pejabat di Purbalingga

Tindakan RE terungkap saat istrinya mencurigai tubuh anak kandungnya. Tubuh sang anak memperlihatkan ciri-ciri fisik orang hamil.

Ibu korban kemudian memeriksakan anaknya ke puskesmas terdekat. Hasilnya, sang anak positif hamil 8 bulan.

Dari pengakuan korban didapati bahwa yang menghamilinya adalah ayah kandungya sendiri. Ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Lebong.

Dari pengakuan pelaku kepada polisi, pencabulan dilakukan sebanyak 8 kali. Umumnya dilakukan saat rumah sepi yakni kamar mandi dan kamar tidur korban.

Bengkulu Darurat Inses

Menurut data yang dirilis Women Crisis Centre (WCC) Cahaya Perempuan Bengkulu, kekerasan seksual yang dialami perempuan dan anak sejak 2011 hingga 2013 tercatat 238 kasus.

Jumlah tertinggi kekerasan seksual terjadi saat pacaran, inses, pemerkosaan, dan perdagangan manusia (human trafficking) tujuan seksual.

"Jumlah tersebut untuk yang melaporkan ke WCC Cahaya Perempuan saja," kata Direktur WCC Cahaya Perempuan Bengkulu Tety Sumeri di Bengkulu.

"Artinya, data ini belum dari instansi penegak hukum lain. Bisa jadi lebih banyak. Ini fenomena gunung es (tampak ujungnya saja), sesungguhnya yang terjadi lebih banyak," imbuhnya.

Baca juga: Vonis 9 Tahun Penjara untuk Aa Gatot dalam Kasus Pencabulan Anak

Ia menjelaskan, sepanjang 2011-2013 terdapat 238 kasus. Peringkat pertama diisi kekerasan seksual saat pacaran yang mencapai 42 persen.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com