Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Aturan Pemasangan, 287 APK Diturunkan Bawaslu Jombang

Kompas.com - 13/12/2018, 16:59 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menurunkan ratusan alat peraga kampanye (APK) Pileg dan Pilpres 2019.

Penertiban secara serentak dilakukan Bawaslu di seluruh kecamatan, melibatkan 21 Panwascam, aparat Satpol PP, dan kepolisian, pada Rabu (12/12/2018).

Berdasarkan rekapitulasi Bawaslu Jombang, terdapat 287 APK untuk kampanye Pilpres dan Pileg 2019 yang ditertibkan. Sebagian APK yang ditertibkan, dipasang secara asal menggunakan media pohon.

Baca juga: Ribuan APK di Jawa Tengah Ditertibkan, Ini Alasannya...

Anggota Bawaslu Jombang David Budianto mengatakan, pemasangan APK harus mengikuti aturan sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018. Salah satunya, tidak memasang APK pada pohon.

APK yang ditertibkan Bawaslu Jombang masing-masing baliho sebanyak 140 buah dan spanduk 32 buah. Lalu, ada 1 buah billboard, umbul-umbul 29 buah, dan 85 buah APK bentuk lain.

"Ditertibkan karena melanggar aturan pemasangan APK," kata David, Kamis (13/12/2018).

Bawaslu sebelumnya sudah memberikan peringatan kepada tim pemenangan capres-cawapres dan masing-masing parpol pelanggar. Namun, peringatan itu tidak mendapatkan respons positif.

Baca juga: Sandiaga Bantah APK Bergambar Jokowi Pakai Kostum Raja Dibuat Kubunya

"Sebenarnya sudah kami peringatkan, tetapi karena tidak diperbaiki atau diturunkan, akhirnya kami tertibkan," kata David.

Bawaslu Jombang akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap tata cara pemasangan APK, hingga berakhirnya masa kampanye Pemilu 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com