www.kompas.com
Bawaslu bersama petugas dari Satpol PP dan Polres Jombang menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan pemasangan, Rabu (13/12/2018).(KOMPAS.com/MOH. SYAFII)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+