Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan APK di Jawa Tengah Ditertibkan, Ini Alasannya...

Kompas.com - 09/12/2018, 22:27 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Khairina

Tim Redaksi


SEMARANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu mencopot puluhan ribu alat peraga kampanye (APK) yang diduga melanggar di Jawa Tengah.

Menurut data Bawaslu Jawa Tengah, sebanyak 27.981 APK ditertibkan selama 75 hari, atau sejak 23 September 2018 hingga 6 Desember 2018.

"Selama 75 Hari Kampanye ada 27.981 buah APK di Jateng yang ditertibkan. APK ditertibkan karena melanggar aturan," ujar Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Tengah Anik Sholihatun, Minggu (9/12/2018).

Jika dirinci, penertiban APK mayoritas berada di tempat yang dilarang pemasangannya. Di lokasi terlarang seperti tempat ibadah, gedung pemerintah, rumah sakit, tempat pendidikan, dan sarana publik lain sebanyak 27.669 buah.

Baca juga: Sandiaga Bantah APK Bergambar Jokowi Pakai Kostum Raja Dibuat Kubunya

Sementara APK yang terpasang di "bokong" kendaraan umum sebanyak 309 buah, dan 3 buah bermuatan materi terlarang.

"Jenis APK yang ditertibkan ada berbagai jenis, seperti spanduk, poster, stiker, baliho, dan lain-lain tersebar di berbagai kabupaten atau kota di Jawa Tengah," tambahnya.

Ia menerangkan, sesuai ketentuan UU Pemilu dan Peraturan KPU tentang kampanye, pemasangan APk harus di luar tempat yang ditentukan. Namun, banyak APK ternyata dipasang di tempat yang dilarang oleh aturan terkait.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah Rofiuddin menambahkan, pemasangan APK di tempat umum harus disesuaikan dengan peraturan daerah di kabupaten/kota masing-masing.

Tiap wilayah telah menetapkan mana saja zona yang bisa dipasangi alat peraga kampanye dan mana saja zona yang tak diperbolehkan dipasangi alat peraga kampanye.

"Kami mendesak kepada peserta pemilu agar selalu taat pada aturan pemasangan alat peraga kampanye. Jangan sembarangan memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat yang dilarang," tambahnya. 

Kompas TV Jaringan Advokat Penjaga NKRI (JAPRI)melaporkan anggota Bawaslu pusatRatna Dewi Petalolo dan anggota bawaslu Jakarta Puadi ke dewan kehormatan penyelenggara Pemiluatau DKPP. Pelaporan ini mempersoalkan pernyataan dua anggota Bawaslu terkait dengan aksi reuni 212yang mengatakan tidak ada pelanggaran Pemilu dalam acara itu. Menurut pelapor pernyataan itu tidak tepat karena disampaikan sebelum adanya pemeriksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com