Salin Artikel

Langgar Aturan Pemasangan, 287 APK Diturunkan Bawaslu Jombang

Penertiban secara serentak dilakukan Bawaslu di seluruh kecamatan, melibatkan 21 Panwascam, aparat Satpol PP, dan kepolisian, pada Rabu (12/12/2018).

Berdasarkan rekapitulasi Bawaslu Jombang, terdapat 287 APK untuk kampanye Pilpres dan Pileg 2019 yang ditertibkan. Sebagian APK yang ditertibkan, dipasang secara asal menggunakan media pohon.

Anggota Bawaslu Jombang David Budianto mengatakan, pemasangan APK harus mengikuti aturan sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018. Salah satunya, tidak memasang APK pada pohon.

APK yang ditertibkan Bawaslu Jombang masing-masing baliho sebanyak 140 buah dan spanduk 32 buah. Lalu, ada 1 buah billboard, umbul-umbul 29 buah, dan 85 buah APK bentuk lain.

"Ditertibkan karena melanggar aturan pemasangan APK," kata David, Kamis (13/12/2018).

Bawaslu sebelumnya sudah memberikan peringatan kepada tim pemenangan capres-cawapres dan masing-masing parpol pelanggar. Namun, peringatan itu tidak mendapatkan respons positif.

"Sebenarnya sudah kami peringatkan, tetapi karena tidak diperbaiki atau diturunkan, akhirnya kami tertibkan," kata David.

Bawaslu Jombang akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap tata cara pemasangan APK, hingga berakhirnya masa kampanye Pemilu 2019.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/13/16592801/langgar-aturan-pemasangan-287-apk-diturunkan-bawaslu-jombang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke