Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta di Balik Vonis Dimas Kanjeng, 21 Tahun Penjara hingga Kesetiaan Pengikut

Kompas.com - 06/12/2018, 15:13 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Jaksa Penuntut Umum ( JPU), Rakhmat Hari Basuki langsung menyatakan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap perkara penipuan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang dibacakan Rabu (5/12/2018).

"Kami pasti akan banding, karena tuntutan kami 4 tahun penjara," kata Rakhmat di Pengadilan Negeri Surabaya.

Rakhmat menghormati putusan hakim yang mengacu pada hukum positif, yang menyebut Undang-undang secara kumulatif tidak memperbolehkan hukuman melebihi dari 20 tahun.

"Tapi kami punya pertimbangan sendiri tentang tuntutan kepada terdakwa," jelasnya.

Seperti diketahui, 21 November 2018 lalu, Dimas Kanjeng Taat Pribadi dituntut jaksa 4 tahun penjara.

Dimas Kanjeng dianggap melanggar dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Akibat perbuatan terdakwa, Mohammad Ali korbannya menderita kerugian 10 miliar," kata Rakhmat.

Baca Juga: Tak Sepaham dengan Vonis Nihil untuk Dimas Kanjeng, Jaksa Ajukan Banding

4. Kerinduan pengikut Dimas Kanjeng 

Dimas Kanjeng akhirnya hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/8/2018). Kedatangan Dimas kanjeng disambut puluhan santri dan pengikutnya.

Tampak Dimas Kanjeng dikawal sejumlah polisi untuk masuk ruang sidang Cakra. Para santri dan pengikut Dimas Kanjeng juga sempat membentuk pagar betis untuk mengamankan jalan Dimas Kanjeng menuju ruang sidang.

Sebagian pengikut dan santri juga berupaya meraih tangan Dimas Kanjeng untuk dicium.

"Bagaimana kabar yang mulia," kata seorang pengikut Dimas Kanjeng saat menyapa.

Menurut juru bicara padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Yudha Sandi, para santri merasa kangen dengan junjungannya tersebut.

"Kami ini rindu, karena sudah lama tidak melihat langsung," jelasnya.

Baca Juga: Hadiri Sidang, Dimas Kanjeng Disambut Santri dan Pengikutnya

5. Dimas Kanjeng batal unjuk kebolehan karena sakit

Dimas Kanjeng menuju ruang sidang di PN Surabaya, Rabu (26/9/2018)KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Dimas Kanjeng menuju ruang sidang di PN Surabaya, Rabu (26/9/2018)

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com