Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Fathul Iman Gigih Perjuangkan Difabel agar Berdaya

Kompas.com - 04/12/2018, 19:09 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Khairina

Tim Redaksi

Difabel atau Disabilitas?
Pergulatannya dengan anak-anak difabel membuat pemuda kelahiran tahun 1989 ini semakin memahami apa kesulitan dan kebutuhan difabel. Termasuk, penyebutan yang nyaman bagi penyandang difabel.

Istilah difabel merupakan penyebutan bagi penyandang cacat. Di Indonesia, dikenal pula istilah disabilitas, sebagai penyebutan bagi penyandang cacat.

Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, termaktub penjelasan bahwa penyandang disabilitas adalah “setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.”

Berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Penyandang Disabilitas, disebutkan jenis penyandang disabilitas, penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas intelektual, serta penyandang disabilitas mental, dan/atau penyandang disabilitas sensorik.

Menurut Achmad Fathul Iman, baik difabel ataupun disabilitas sebenarnya memiliki makna yang sama. Namun, jika ditelaah lebih dalam, antara difabel dan disabilitas memiliki konotasi berbeda.

Difabel, jelasnya merupakan gabungan dari dua kata yaitu differently able, atau dapat juga different ability. Istilah itu menunjukkan konotasi positif dibandingkan dengan istilah disabilitas yang lebih menonjolkan istilah kecacatan.

"Istilah difabel menunjukkan bukan cacat atau kekurangan, tapi memiliki kemampuan yang berbeda, atau melakukan sesuatu dengan cara yang berbeda. Tentu beda dengan disabilitas," kata Iman.

Kompas TV 1. Adul bocah difabel yang berjalan dengan tangannya sejauh 3 km menuju sekolah, akhirnya bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Hari Disabilitas.<br /> 2. Longsor terjadi di Ende, NTT. Longsoran tanah menutup jalur penghubung sehingga menyebabkan 11 desa terisolir.<br /> 3. Bahar Bin Smith tidak penuhi panggilan Bareskrim Polri terkait dugaan kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo, kini ia juga sudah dicekal untuk berpergian ke Luar Negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com