KEDIRI, KOMPAS.com- Selama rentang waktu tahun 2018, Kantor Imigrasi Kediri Jawa Timur menggagalkan pemberangkatan ratusan tenaga kerja Indonesia ilegal ke luar negeri.
Penggagalan itu dilakukan Kantor Imigrasi Kediri dengan cara penundaan permohonan dokumen keimigrasian yang diajukan para TKI itu.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri Rakha Sukma Purnama mengatakan, para pemohon itu diduga sebagai TKI ilegal karena tidak mampu menjawab pertanyaan petugas saat pengurusan dokumen yang mereka buat.
"Jumlahnya ada 210 pemohon," ungkap Rakha, Jumat (30/11/2018).
Selain itu, Rakha menambahkan, dalam waktu setahun ini pihaknya juga melakukan penolakan pengurusan dokumen keimigrasian terhadap 720 pemohon.
Terhadap 720 pemohon itu, dokumen keimigrasian mereka berupa paspor terpaksa tidak bisa diterbitkan karena kendala kelengkapan dokumen.
"Saat datang, kelengkapan data kurang," imbuhnya.
Sedangkan untuk pelayanan berupa penerbitan paspor, selama tahun 2018 ini tercatat ada 32.722 warga yang sudah terlayani.
Untuk pengawasan orang asing yang ada di wilayah Kediri, Rakha mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada 43 orang warga negara asing yang diberikan sanksi karena pelanggaran keimigrasian.
Sanksi itu berupa pengenaan biaya beban yang dijatuhkan kepada 33 orang WNA dan 10 lainnya dikenakan sanksi deportasi ke negara asalnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.