Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Kediri Amankan 4 Pekerja Sol Sepatu Asal China

Kompas.com - 30/11/2018, 12:40 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com — Empat pekerja asal China ditangkap petugas kantor Imigrasi Kediri, Jawa Timur. Mereka ditangkap karena menyalahgunakan izin tinggal selama di Indonesia.

Keempat warga China itu adalah Liu Dong (35), Xiao Mogen (47), Dai Qianming (55), serta Jian Tianxing (39). Mereka ditangkap di sebuah pabrik sol sepatu yang ada di Sumobito, Kabupaten Jombang, Kamis (29/11/2018).

Kepala Kantor Imigrasi Kediri Rakha Sukma Purnama mengatakan, penangkapan para WNA itu bermula dari pengawasan orang asing yang ada di Kabupaten Jombang.

"Kabupaten Jombang bagian dari wilayah tugas kita juga," kata Rakha, Jumat.

Saat itu, Rakha menambahkan, petugas yang merupakan gabungan bersama Dinas Tenaga Kerja Pemkab Jombang itu menemukan adanya ketidakcocokan dokumen milik empat WNA tersebut.

Baca juga: Mengemis dan Meramal, 5 Turis India Diamankan Imigrasi Nunukan

Pada dokumen yang mereka bawa, izin tinggalnya tertulis untuk keperluan pada bidang sosial budaya, tetapi ternyata mereka bekerja di bidang industri.

"Mereka kita temukan saat memperbaiki mesin pabrik alas kaki," ujar Rakha.

Atas dasar itu, saat itu juga keempat WNA tersebut kemudian dibawa ke kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat pemeriksaan itu pula, petugas menemukan kendala. Yakni tidak ada satu pun dari keempat WNA itu yang bisa berbahasa Inggris, apalagi berbahasa Indonesia.

"Kita carikan interpreter," ujar Rakha.

Kini keempat warga asing yang datang di Indonesia mulai Agustus-Nopember itu masih menjalani pemeriksaan di kantor Imigrasi Kediri. Mereka terancam deportasi.

Baca juga: Sahabat Maria Ozawa Sebut Petugas Imigrasi Ikut Mabuk di Acara Ultah

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang Heru Widjayanto mengatakan, pihaknya cukup ketat dalam mengawasi keberadaan orang asing dan memberikan sanksi bagi yang pelanggar.

"Pekerja asing ada syarat-syaratnya dan harus sesuai dokumen," kata Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com