Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kasus Video Syur di Karawang, Tak Ada "Nobar" di Sekolah hingga Polisi Cari Penyebar Video

Kompas.com - 23/11/2018, 16:04 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Farid Assifa

Tim Redaksi

"Dari pihak sekolah memang tidak ada yang mendampingi ke-9 siswa itu, karena dari pihak kepolisian, katanya cukup didampingi oleh orangtua saja," ujarnya.

Baca Juga: Pihak Sekolah Bantah Video Syur Siswi SMA Diputar dengan Proyektor

5. Polisi tetapkan M menjadi tersangka

Polisi telah menangkap M di rumahnya di Cilamaya dan ditetapkan sebagai tersangka. M terancam pasal Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

Seperti diketahui, M masih tercatat sebagai salah satu mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Indramayu.

Polisi juga masih melakukan penyelidikan atas dugaan penyebaran video syur terhadap M.

"Apabila terdapat alat bukti yang cukup, menyebarkan video porno tersebut, akan kita kenakan UU ITE," tandasnya.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel dan tripod dan kamera yang digunakan M untuk merekam.

"Kamera masih di luar kota, dalam proses penyitaan petugas," katanya.

Baca Juga: Ini Film-film yang Akan Ditayangkan di Bioskop Rakyat

Sumber: KOMPAS.com (Farida Farhan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com