Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kasus Video Syur di Karawang, Tak Ada "Nobar" di Sekolah hingga Polisi Cari Penyebar Video

Kompas.com - 23/11/2018, 16:04 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus pencabulan terhadap siswi SMA berinisial AR (16) oleh seorang mahasiswa M (23), di Karawang masih terus diselidiki polisi.

Ponsel milik sejumlah siswa yang merupakan rekan korban juga turut disita polisi. Petugas menduga para siswa tersebut juga ikut menyebarkan rekaman persetubuhan M dan AR.

Sementara itu, M telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan kepada anak di bawah umur.

Berikut ini fakta lengkapnya.

1. Kronologi video mesum M dan AR tersebar

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya (tengah), Kasatreskrim Polres Karawang AKP Maradona Armin Mappaseng (kanan), dan Kanit PPA Polres Karawang Ipda Herwit Yuanita (kiri) menunjukkan sejumlah barang bukti kasus persetubuhan anak di bawah umur, Rabu (22/11/2018).KOMPAS.com/ FARIDA FARHAN Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya (tengah), Kasatreskrim Polres Karawang AKP Maradona Armin Mappaseng (kanan), dan Kanit PPA Polres Karawang Ipda Herwit Yuanita (kiri) menunjukkan sejumlah barang bukti kasus persetubuhan anak di bawah umur, Rabu (22/11/2018).

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Juli 2018 lalu. Saat itu, M dan AR memesan sebuah hotel di Karawang Barat.

Keduanya pun melakukan hubungan badan layaknya sepasang suami istri di kamar hotel tersebut. Kedua pasangan tersebut pun sepakat untuk merekam adegan syur mereka.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, (melakukan hubungan badan) empat kali, dan yang direkam dua kali," kata AKBP Slamet Waloya.

Lalu, pada Oktober 2018, AR meminta M untuk dikirimi video mesum mereka. Saat itu AR tengah berada di ruang kelas.

"Kemudian tanpa sepengetahuan dari AR, ada temannya, inisialnya D, mengambil atau mengkopi dan mengirimkan file video persetubuhan tersebut ke ponselnya," kata Slamet.

Video tersebut segera menyebar di media sosial.

"Beberapa siswa juga merekam apa yang ditampilkan di proyektor tersebut. Sehingga video tersebut akhirnya tersebar," tambahnya.

Baca Juga: Awalnya Iseng, Rekaman Persetubuhan Anak di Bawah Umur Tersebar

2. Berawal dari iseng untuk merekam video

Ilustrasi kamera ponselDigital Trends Ilustrasi kamera ponsel

Berdasarkan pemeriksaan awal, M dan AR baru berpacaran selama 1 tahun. Menurut M, saat memutuskan merekam video itu hanya iseng belaka dan tidak ada paksaan.

"Pemeriksaan awal iseng, baik dari pihak laki-laki maupun perempuan," kata AKBP Slamet Waloya.

Sementara M, mengaku berpacaran dengan AR selama satu tahun dan hubungan badan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Ya kesepakatan berdua, sama-sama suka," kata M.

M mengaku baru melakukan hubungan badan dengan AR satu kali dan rekaman itu hanya untuk koleksi pribadi.

"Satu kali, ya saat itu," katanya.

Baca Juga: Video Mesum Disebar di Facebook, Seorang Janda Polisikan Mantan Pacar

3. 6 ponsel milik siswa disita polisi

Ilustrasi video asusila.KOMPAS.com/M WISMABRATA Ilustrasi video asusila.

Polisi terus mendalami penyebaran video syur M dan AR. Enam ponsel milik sejumlah siswa di sekolahan tempat AR bersekolah, juga disita.

Keenam ponsel tersebut dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri untuk dilakukan pengecekan.

Sementara itu, polisi juga memeriksa enam siswa-siswi sekolah tersebut terkait penyebaran video syur M dan AR. Hanya saja, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

"Masih dilakukan pemeriksaan," tambahnya.

Baca Juga: Soal Video Syur Siswi di Karawang, 6 Ponsel Pelajar Dikirim ke Puslabfor

4. Pihak sekolah bantah ada "nobar" video syur di sekolah

Ilustrasi media sosialViewApart Ilustrasi media sosial

Pihak sekolah tempat AR bersekolah membantah video syur M (23) dan (AR) diputar dengan proyektor saat jam pelajaran kosong.

"Itu tidak ada ya, tidak ada kejadian seperti itu. Kemarin siswa-siswi kami kelas 12 sempat protes setelah membaca berita di media," ujar guru BK sekolah tersebut, Dodi Kurniadi, Kamis (22/11/2018).

Meski demikian, Dodi membenarkan sejumlah anak didiknya menonton video tersebut. Video itu ditonton melalui laptop dan telepon genggam.

"Bukan menggunakan proyektor seperti apa yang sudah muncul ke permukaan. Mereka itu menonton di bawah meja perpustakaan. Lalu ada yang iseng merekam. Sekali lagi saya tekankan, tidak ada 'nobar' video mesum di kelas menggunakan proyektor," ungkap Dodi.

Dodi menyebutkan, sembilan anak didiknya diperiksa polisi lantaran diduga tersangkut kasus penyebaran video syur tersebut.

"Dari pihak sekolah memang tidak ada yang mendampingi ke-9 siswa itu, karena dari pihak kepolisian, katanya cukup didampingi oleh orangtua saja," ujarnya.

Baca Juga: Pihak Sekolah Bantah Video Syur Siswi SMA Diputar dengan Proyektor

5. Polisi tetapkan M menjadi tersangka

Ilustrasi penangkapanThink Stock Ilustrasi penangkapan

Polisi telah menangkap M di rumahnya di Cilamaya dan ditetapkan sebagai tersangka. M terancam pasal Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

Seperti diketahui, M masih tercatat sebagai salah satu mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Indramayu.

Polisi juga masih melakukan penyelidikan atas dugaan penyebaran video syur terhadap M.

"Apabila terdapat alat bukti yang cukup, menyebarkan video porno tersebut, akan kita kenakan UU ITE," tandasnya.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel dan tripod dan kamera yang digunakan M untuk merekam.

"Kamera masih di luar kota, dalam proses penyitaan petugas," katanya.

Baca Juga: Ini Film-film yang Akan Ditayangkan di Bioskop Rakyat

Sumber: KOMPAS.com (Farida Farhan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com