Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Mesum Disebar di Facebook, Seorang Janda Polisikan Mantan Pacar

Kompas.com - 17/04/2018, 18:04 WIB
Ahmad Faisol,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com – SK (22), seorang janda, melaporkan mantan pacarnya, SA (30), ke polisi gara-gara video mesum dirinya dengan SA disebar di Facebook. Korban menduga, video mesum disebarkan mantan pacarnya tersebut. 

“Dia gak terima karena saya minta putus. Sehingga menyebar video kami berdua,” ujar SK di Mapolresta Probolinggo, Selasa (17/4/2018).

SK bercerita, ia dan SA sudah menjalin hubungan sejak lama. Bahkan saat SK bekerja di Bali, pelaku juga ikut dan hidup bersama di kos-kosan. Hubungan layaknya pasangan suami istri itu terus berlanjut di sejumlah lokasi berbeda, termasuk saat keduanya menginap di hotel.

“Rupanya, SA yang sehari-hari bekerja sebagai kontraktor sempat merekam adegan kami lewat HP. Lalu dia mengancam akan menyebarnya jika hubungan kita putus,” ujarnya.

(Baca juga : Satu Pelaku Video Mesum Lahirkan Anak Ke-11 di Lapas Sukamiskin )

Korban yang berstatus janda dengan satu anak, tidak begitu menghiraukan ancaman pelaku. Baru setelah salah seorang kerabatnya memberitahu, korban kaget.

“Saya tahu dari teman-teman melalui screenshot Facebook yang dikirim ke WA saya. Awalnya saya gak yakin, ternyata benar-benar disebar,” imbuhnya.

Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, pasca laporan itu pihaknya akan menindaklanjuti aduan korban. Selain mengamankan barang bukti berupa sebaran foto dan video pelaku di FB, polisi juga akan memeriksa saksi.

“Jika yang dilaporkan terbukti melakukannya, kami akan kenakan UU RI No 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronika, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.

Kompas TV Polisi pun membuka potensi adanya tersangka baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com