Salin Artikel

5 Fakta Kasus Video Syur di Karawang, Tak Ada "Nobar" di Sekolah hingga Polisi Cari Penyebar Video

KOMPAS.com - Kasus pencabulan terhadap siswi SMA berinisial AR (16) oleh seorang mahasiswa M (23), di Karawang masih terus diselidiki polisi.

Ponsel milik sejumlah siswa yang merupakan rekan korban juga turut disita polisi. Petugas menduga para siswa tersebut juga ikut menyebarkan rekaman persetubuhan M dan AR.

Sementara itu, M telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan kepada anak di bawah umur.

Berikut ini fakta lengkapnya.

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Juli 2018 lalu. Saat itu, M dan AR memesan sebuah hotel di Karawang Barat.

Keduanya pun melakukan hubungan badan layaknya sepasang suami istri di kamar hotel tersebut. Kedua pasangan tersebut pun sepakat untuk merekam adegan syur mereka.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, (melakukan hubungan badan) empat kali, dan yang direkam dua kali," kata AKBP Slamet Waloya.

Lalu, pada Oktober 2018, AR meminta M untuk dikirimi video mesum mereka. Saat itu AR tengah berada di ruang kelas.

"Kemudian tanpa sepengetahuan dari AR, ada temannya, inisialnya D, mengambil atau mengkopi dan mengirimkan file video persetubuhan tersebut ke ponselnya," kata Slamet.

Video tersebut segera menyebar di media sosial.

"Beberapa siswa juga merekam apa yang ditampilkan di proyektor tersebut. Sehingga video tersebut akhirnya tersebar," tambahnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, M dan AR baru berpacaran selama 1 tahun. Menurut M, saat memutuskan merekam video itu hanya iseng belaka dan tidak ada paksaan.

"Pemeriksaan awal iseng, baik dari pihak laki-laki maupun perempuan," kata AKBP Slamet Waloya.

Sementara M, mengaku berpacaran dengan AR selama satu tahun dan hubungan badan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Ya kesepakatan berdua, sama-sama suka," kata M.

M mengaku baru melakukan hubungan badan dengan AR satu kali dan rekaman itu hanya untuk koleksi pribadi.

"Satu kali, ya saat itu," katanya.

Polisi terus mendalami penyebaran video syur M dan AR. Enam ponsel milik sejumlah siswa di sekolahan tempat AR bersekolah, juga disita.

Keenam ponsel tersebut dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri untuk dilakukan pengecekan.

Sementara itu, polisi juga memeriksa enam siswa-siswi sekolah tersebut terkait penyebaran video syur M dan AR. Hanya saja, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

"Masih dilakukan pemeriksaan," tambahnya.

Pihak sekolah tempat AR bersekolah membantah video syur M (23) dan (AR) diputar dengan proyektor saat jam pelajaran kosong.

"Itu tidak ada ya, tidak ada kejadian seperti itu. Kemarin siswa-siswi kami kelas 12 sempat protes setelah membaca berita di media," ujar guru BK sekolah tersebut, Dodi Kurniadi, Kamis (22/11/2018).

Meski demikian, Dodi membenarkan sejumlah anak didiknya menonton video tersebut. Video itu ditonton melalui laptop dan telepon genggam.

"Bukan menggunakan proyektor seperti apa yang sudah muncul ke permukaan. Mereka itu menonton di bawah meja perpustakaan. Lalu ada yang iseng merekam. Sekali lagi saya tekankan, tidak ada 'nobar' video mesum di kelas menggunakan proyektor," ungkap Dodi.

Dodi menyebutkan, sembilan anak didiknya diperiksa polisi lantaran diduga tersangkut kasus penyebaran video syur tersebut.

"Dari pihak sekolah memang tidak ada yang mendampingi ke-9 siswa itu, karena dari pihak kepolisian, katanya cukup didampingi oleh orangtua saja," ujarnya.

Polisi telah menangkap M di rumahnya di Cilamaya dan ditetapkan sebagai tersangka. M terancam pasal Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

Seperti diketahui, M masih tercatat sebagai salah satu mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Indramayu.

Polisi juga masih melakukan penyelidikan atas dugaan penyebaran video syur terhadap M.

"Apabila terdapat alat bukti yang cukup, menyebarkan video porno tersebut, akan kita kenakan UU ITE," tandasnya.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel dan tripod dan kamera yang digunakan M untuk merekam.

"Kamera masih di luar kota, dalam proses penyitaan petugas," katanya.

Sumber: KOMPAS.com (Farida Farhan)

https://regional.kompas.com/read/2018/11/23/16042121/5-fakta-kasus-video-syur-di-karawang-tak-ada-nobar-di-sekolah-hingga-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke