KOMPAS.com - Baiq Nuril Maknun meneteskan air mata saat melihat ratusan warga memberikan dukungan untuk dirinya.
Ratusan warga yang tergabung dalam kelompok "Solidaritas untuk Nuril" menggelar aksi menolak eksekusi Kejaksaan Negeri terhadap Nuril, pada Minggu (18/11/2018).
Selain itu, Kejagung memutuskan menunda eksekusi Nuril yang seharusnya dijadwalkan pada Rabu (21/11/2018).
Ini fakta baru kasus Baiq Nuril:
Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta kejaksaan menunda eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Baiq Nuril Maknun.
Eksekusi tersebut rencananya dilakukan Kejaksaan Negeri Mataram pada Rabu, 21 November 2018.
Seperti diketahiu, Baiq Nuril merupakan mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram. Saat bekerja, Nuril kerap menerima pelecehan seksual oleh atasannya.
Nuril dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung atas tindakan penyebaran rekaman suara perilaku asusila yang dilakukan atasannya.
Selain itu, Nuril juga dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.
"Komnas Perempuan meminta kepada Jaksa Agung, dalam hal ini kita mengupayakan supaya pelaksanaan eksekusi bisa ditunda, apalagi salinan putusan juga belum keluar, baru petikan putusan," kata Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).
Baca Juga: Komnas Perempuan Minta Kejaksaan Tunda Eksekusi Baiq Nuril
Kejaksaan Agung RI memutuskan untuk menunda eksekusi Baiq Nuril Maknun terkait tindak kasus UU ITE. Penundaan eksekusi ini sudah melalui berbagai pertimbangan.
“Kita melakukan penundaan eksekusi dengan pertimbangan persepsi keadilan yang berkembang dan terus berkembang di masyarakat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Senin (19/11/2018).
Mukri menjelaskan, keputusan penundaan eksekusi diambil menyusul polemik yang berkembang di masyarakat bukan saja di level lokal, namun sudah dalam skala nasional.