Mukri mengungkapkan, keputusan itu sudah melalui sejumlah pertimbangan di internal Kejaksaan Agung. Salah satu pertimbangannya adalah terkait persepsi keadilan.
Baca Juga: Kejagung Tunda Eksekusi Penahanan Baiq Nuril
Koalisi Save Nuril berharap Presiden Joko Widodo segera memutuskan memberi amnesti atau pengampunan bagi Baiq Nuril Maqnun.
Presiden Jokowi diharapkan bisa segera mengambil keputusan sebelum eksekusi vonis enam bulan penjara bagi Nuril dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (21/11/2018).
"Kami minta mempertimbangkan amnesti sebelum itu (eksekusi)," kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/11/2018).
Koalisi sudah mengantarkan surat permohonan Amnesti untuk Nuril ke Istana, siang ini.
Selain memberi surat, Koalisi Save Nuril juga membawa hasil petisi #AmnestiUntukNuril yang sudah digalang lewat situs change.org, yang telah ditandatangani ratusan ribu warganet.
Baca Juga: Presiden Diharapkan Beri Amnesti untuk Baiq Nuril Sebelum Eksekusi
Seratusan simpatisan Baiq Nuril Maknun (40), korban UU ITE, yang tergabung dalam 'Solidaritas untuk Nuril', Minggu (18/11/2018), menggelar aksi tolak eksekusi terhadap Nuril, di Jalan Udayana, Mataram.
Mereka mendesak Presiden Joko Widodo turun tangan memberikan amnesti pada Nuril yang dijerat UU ITE, lantaran dituduh menyebarkan rekaman percakapan asusila atasannya atau Kepala Sekolah SMA 7 Mataram pada 2014.
Massa aksi menilai, Nuril seharusnya diselamatkan dan dilindungi karena merupakan korban pelecehan seksual.
Massa membawa poster dan spanduk yang menyatakan penolakan mereka atas rencana eksekusi yang akan dilakukan Kejaksaan Negeri Mataram.
Dalam aksi itu, Nuril turut hadir dan terharu akan besarnya dukungan warga yang menandatangani petisi tolak eksekusi terhadap dirinya.
Air matanya jatuh saat dia berada di tengah-tengah massa aksi yang mendukungnya.
Baca Juga: Air Mata Nuril Melihat Aksi Solidaritas Warga yang Beri Dukungan...