KARAWANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menggeledah Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Karawang terkait kasus dugaan korupsi peningkatan kapasitas (uprating) dan optimalisasi Instalasi Pengelolaan Air (IPA) PDAM Cabang Telukjambe, Senin (19/11/2018).
Dalam penggeledahan itu, sejumlah penyidik dari Kejati Jabar yang dikawal ketat polisi menggeledah sejumlah ruangan dan mengamankan sejumlah dokumen.
Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Jabar Yanuar Rheza mengungkapkan, penggeladahan tersebut untuk mencari dokumen perencanaan, pencairan, hingga teknis uprating IPA PDAM Tirta Tarum Cabang Telukjambe.
Baca juga: Polisi: Niat Jahat Korupsi Dana Hibah Bansos Ada di Sekda Tasikmalaya
"Karena di lapangan ditemukan ada yang tidak sesuai," ujar Rheza.
Hingga saat ini, kata dia, pihaknya sudah memeriksa sekitar 20 orang, di antaranya Kepala Bagian dan Kasubag Perencanaan Teknik (Pertek) PDAM lama, Direktur, pejabat PDAM Tirta Tarum Cabang Telukjambe, dan rekanan.
Penyelidikan kasus ini dilakukan sejak 28 September 2018 dan saat ini memasuki tahap penyidikan.
"(Penahanan) belum karena kita belum menetapkan tersangka. Mungkin bulan-bulan ini sudah ditetapkan tersangka," kata dia.
Rheza menyebutkan, akibat dugaan korupsi tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 500 juta.
Baca juga: Polisi: 6 ASN dan 3 Sipil jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bansos Tasikmalaya
"Ahli sedang menghitung (kerugian negara) tapi kita sudah menaksir kerugian sementara saja. Kisaran sekitar Rp 500 juta," sebut dia.
Diketahui, proyek uprating dan optimalisasi IPA PDAM Tirta Tarum Cabang Telukjambe tersebut diluncurkan pada 2015 sebesar Rp 5.492.210.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.