BANDUNG, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Jabar telah menetapkan 9 orang tersangka dalam dugaan tindakan korupsi dalam program dana hibah bantuan sosial APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017.
Adapun kesembilan tersangka ini terdiri dari enam orang aparatur sipil negara (ASN). Sedang tiga tersangka lainnya yakni wiraswasta diketahui berinisial LSM, M, dan seorang petani berinisial S.
Keenam ASN tersebut yakni Sekda Kabupaten Tasikmalaya berinisial AK, Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya MJ, Sekretaris DPKAD Kabupaten Tasikmalaya berinisial AR, Irban Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya berinisial E, Staf Bag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya berinisial AR, dan Staf Bag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya berinisial EA.
Baca juga: Polisi: 6 ASN dan 3 Sipil jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bansos Tasikmalaya
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Samudi mengatakan bahwa praktik korupsi ini diinisiasi oleh Sekda Pemda Kabupaten Tasikmalaya berinisial AK.
"Mens rea-nya (niat jahat) semua ada di Sekda, " katanya di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (16/11/2018).
Samudi menjelaskan modus dugaan korupsi tersebut, bahwa pada tahun anggaran 2017 Kabupaten Tasikmlaya menganggarkan hibah dengan nama kegiatan belanja dana hibah organisasi kemasyarakatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2017 untuk instansi, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga keagamaan se-Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam kegiatan belanja dana hibah organisasi kemasyarakatan ini ada hibah untuk 21 yayasan/lembaga keagamaan yang diduga diselewengkan atau disalahgunakan ke sembilan tersangka ini.
Baca juga: Ridwan Kamil Komentari Kasus Korupsi Hibah dan Bansos Kabupaten Tasikmalaya
Tersangka AK (Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya), MJ (Kepala Bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya), dan E (Mantan Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya tahun 2015) meminta kepada tersangka ARM dan tersangka EA (Staf bagian Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya) untuk mencari yayasan yang akan menerima dana hibah bantuan sosial.
Setelah diperoleh 21 yayasan, kemudian permohonan proposal hibah bantuan sosial diajukan ke pemerintah daerah tersebut untuk diproses pencairannya.
Masing-masing yayasan seharusnya menerima dana hibah hingga ratusan juta rupiah, namun nyatanya uang itu dipotong oleh para tersangka, sehingga ke 21 yayasan itu hanya menerima 10 persen dari uang dana hibah bansos dengan total Rp 3,9 miliar tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.