Sehingga, jika ada keinginan Nuril untuk melakukan penundaan eksekusi akan dipertimbangkan, tetapi tetap harus dikonsultasikan dengan pimpinan.
Sebab, terkait dengan kebijakan, SOP, dan hukum, Undang-undang nomor 268 KUHAP menyebutkan, tidak ada penundaan eksekusi dalam hal pengajuan peninjauan ulang (PK).
Saat ditanyakan terkait keberadaan rekan Nuril yang mengambil ponsel Nuril dan mentransfer percakapan kepala sekolah ke dalam laptopnya, apakah bukan seharusnya ikut bertanggung jawab atas tersebarnya percakapan itu, Sumadana menekankan bahwa itu semestinya menjadi pertimbangan dalam membuat sebuah putusan di PN Mataram.
Jika sudah dieksekusi, tidak ada pertimbangan lain selain berkas perkara dan perkara yang sudah diputus dalam amar putusan itu. Satu-satunya yang menjadi pertimbangan itu adalah amar putusan saja.
"Seharusnya menjadi putusan kemarin, ketika di MA, tidak ada alasan saya bilang, wah ini yang menyebarkan bukan dia tapi yang lain, itu adalah ranah pembuktian," katanya,
Sumadana mengatakan, ada hal penting dalam kasus ini yang bisa diambil hikmahnya, yakni harus berhati-hati menggunakan alat komunikasi yang canggih yang serba informasi teknologi.
"Hati-hati dalam mem-posting, meng-copy paste hal hal yang konten negatif, yang berbau SARA, pornografi, karena bisa merugikan. Harapan saya hati hati bagi masyarakat, jangan sampai ada Nuril ke 2. Kami juga prihatin terhadap Nuril, tetapi apa boleh buat penegakan hukum harus jalan, kan seperti itu," ungkapnya.
Kuasa hukum Nuril Joko Jumadi tetap akan memperjuangkan hak-hak Nuril. Meski pelecehan seksual yang dialami Nuril memang bukan pelecehan secara fisik tetapi pelecehan verbal, itu sudah sangat melanggar hak-hak Nuril sebagai perempuan dan warga negara.
"Kami tetap menganggap bahwa awal mula kasus ini dari tindakan asusila sang kepala sekolah, yang telah membuat Nuril merasa tidak nyaman hingga akhirnya merekam pembicaraannya. Itu adalah upaya pembelaan diri Nuril. Saya kira fakta persidangan sudah cukup kuat menunjukkan posisi Nuril sebagai korban, bukan sebaliknya," kata Joko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.