Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nuril Bersurat Ke Kejagung Tolak Eksekusi Putusan MA

Kompas.com - 17/11/2018, 19:10 WIB
Fitri Rachmawati,
Khairina

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com- Tim kuasa hukum dan Baiq Nuril Maknun terpidana kasus UU ITE, yang diputus Mahkamah Agung bersalah, lantaran merekam percakapan asusila atasannya yang menjabat sebagai kepala sekolah SMA 7 Mataram 2014 silam, Sabtu (17/11) bersurat ke Kejaksaan Agung. Mereka menolak eksekusi yang akan dilakukan Kejaksaan Negeri Mataram, Rabu mendatang.

Dalam surat itu tertulis, berdasarkan surat panggilan terpidana tanggal 16 November 2018 dari Kejaksaan Negeri Mataram yang ditanda tangani Kasipidum M.A Agus S Faisal meminta Nuril untuk menghadap Ida Ayu Putu Camundi Dewi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), 21 November 2018.

Atas pemanggilan tersebut, Nuril dalam surat permohonan penundaan eksekusi, menyatakan keberatan dan menolak upaya pemanggilan untuk eksekusi. Alasannya, pemohon belum menerima salinan putusan tingkat kasasi dari Mahkamah Agung RI.

"Kami sebagai kuasa hukum, juga ibu Nuril, merasa keberatan atas surat panggilan kejaksaan yang meminta ibu Nuril hadir dan bertemu dengan jaksa penuntut umum sebelum eksekusi dilakukan. Kami ingin tegaskan bahwa eksekusi tak bisa dilakukan sebelum salinan putusan MA kami terima," kata kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi.

Baca juga: Nuril: Sebentar Lagi Saya akan Belajar di Sekolah Keadilan

Dikatakan Joko, apa yang mereka sampaikan berdasarkan ketentuan hukum pasal 270 KUHAP yang intinya menyatakan, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan putusan kepadanya.

"Sampai saat ini kami belum menerima salinan putusan MA, bagaimana kami akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Jika PK yang bisa kami lakukan untuk membuat hakim Mahkaman Agung meninjau ulang apa yang sudah diputuskannya," kata Joko.

Pihaknya juga menyampaikan surat permohonan penundaan eksekusi sekaligus menolak eksekusi itu karena beberapa alasan. Salah satunya adalah alasan kemanusiaan mengingat Nuril adalah seorang ibu yang memiliki 3 orang anak yang masih kecil, juga suami. Anak dan suami tentu saja sangat terpukul atas putusan kasasi itu.

"Nuril membutuhkan waktu mempersiapkan mental anak anak dan suaminya sehingga menolak eksekusi yang akan dilakukan kejaksaan. Nuril juga menjamin tidak akan kabur atau melarikan diri, mengingat selama menghadapi kasus UU ITE, Nuril menghadapinya dengan baik," tambahnya.

Joko mengatakan, ia dan Nuril tetap akan memenuhi panggilan kejaksaan Rabu 21 November nanti.

"Hanya saja kami melakukan perlawanan dengan menolak eksekusi yang akan dilakukan kejaksaan, mengingat salinan putusa MA belum kami terima," tegas Joko.

Selain itu, tim kuasa hukum Nuril juga akan melaporkan tindakan pelecehan seksual Muslim, yang saat kasus Nuril bergulir menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Mataram, ke Polda NTB.

"Tunggu saja Senin besok, kami akan laporkan pelaku pelecehan seksual terhadap Nuril. Alat bukti sudah ada, apalagi di persidangan yang bersangkutan mengakui menelepon dan membicarakan perbuatan asusilanya dengan pihak lain pada Nuril ketika itu," terang Yan Magandar Putra, yang juga menjadi anggota tim kuasa hukum Nuril.

Kali ini Nuril bungkam

Di hadapan wartawan, Nuril menolak berkomentar atas surat penggilan kejaksaan maupun rencana pelaksanaan eksekusi atas dirinya. Nuril lebih banyak diam meski terlihat gusar. Dia berusaha untuk tenang.

Aktivis perempuan yang mendampinginya berusaha menenangkannya, termasuk istri Gubernur NTB, Niken Zulkieflimansyah, yang datang memberi dukungan dan kekuatan pada Nuril.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com