Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akun Instagram Ahmad Dhani Disita Polisi untuk Barang Bukti Kasus "Vlog Idiot"

Kompas.com - 16/11/2018, 21:40 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi terus mengumpulkan barang bukti kasus dugaan pencemaran nama baik lewat 'vlog idiot' dengan tersangka musisi Ahmad Dhani.

Setelah menyita ponsel Ahmad Dhani, giliran akun Instagram @ahmaddhaniprast yang disita polisi untuk barang bukti.

Akun Instagram yang digunakan untuk menyebar 'vlog idiot' itu disita polisi dari seorang admin yang berada di Jakarta.

"Ponsel yang digunakan juga disita untuk barang bukti," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, Jumat (16/11/2018).

Baca juga: Ahmad Dhani Serahkan Ponsel Vlog Idiot ke Polda Jatim

Penyitaan akun Instagram dan perangkat ponsel tersebut kata Barung untuk melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Senin (12/11/2018) lalu, Ahmad Dhani menyerahkan ponselnya kepada penyidik juga sebagai barang bukti kasus 'vlog idiot'.

Bulan lalu, caleg Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik dalam kasus vlog ini yang tersebar melalui akun media sosialnya pada 26 Agustus 2018 lalu.

Dia dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata 'idiot'.

Baca juga: Diperiksa Kasus Vlog Idiot, Ahmad Dhani Sodorkan 3 Saksi Ahli

Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat ngevlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya. Video tersebut viral melalui akun instagram Ahmad Dhani.

Saat itu, dia tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel.

Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com