Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Ditangkap Setelah Sempat Datang Kondangan

Kompas.com - 13/11/2018, 15:55 WIB
Caroline Damanik

Editor

"Enggak perlu saling menyalahkanlah. Yang penting bagaimana kedua orang tersebut (Faisal dan Elfian) bisa ditangkap secepatnya. Koruptor seperti ini harus dimiskinkan," ucap Sumanggar di ruang kerjanya, Jumat (9/11/2018).

Sumanggar mengaku bahwa angka-angka kerugian negara kasus tersebut cukup besar bagi seorang pejabat yang menjabat sebagai kepala dinas. Dia mengatakan, hal tersebut akan menjadi prioritas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Untuk seorang kepala dinas ini besar sekali. Semoga ya, giat kami menangkap buronan turut serta merta secepatnya menangkap kedua orang ini," imbuhnya.

Baca juga: Tangis Histeris Ibu Wakapolres Labuhan Batu, Andi, Mamak Ini, Anakku...

Dalam kasus tersebut, Faisal selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Elfian sebagai Bendahara yang mendampingi Faisal sempat ditahan oleh Kejaksaan di Rumah Tahanan (Rutan).

Namun kemudian saat disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Majelis hakim mengalihkan masa tahanannya yang semula di Rutan diringankan menjadi Tahanan Rumah.

Masa tahanan rumah Faisal dan Elfian berlanjut saat keduanya banding pasca-divonis 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan dijatuhkan kepada Faisal.

Kemudian vonis 1 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan untuk Elfian oleh Pengadilan Negeri Medan pada Agustus 2013.

Sayangnya, setelah diteliti, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan dalam bandingnya memperberat masa hukuman keduanya.

Faisal divonis pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Elfian dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda sebesar Rp 200 juta.

Saat mengajukan banding, kedua terdakwa tetap dalam status tahanan rumah hingga sampai kembali mengajukan keberatan di peradilan tingkat ketiga atau kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Agung pun akhirnya menyudahi keberatan kedua terdakwa (Faisal dan Elfian) untuk membela diri. Dalam amarnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung yang dipimpin Dr Syarifuddin memutus kedua terdakwa terbukti bersalah dengan pidana sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Medan pada 15 Februari 2016.

Namun saat hendak dieksekusi ke sel, kedua terdakwa tidak ditemukan ke rumah masing-masing sehingga korps Kejaksaan Negeri Lubukpakam menetapkan keduanya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Iya sedang kami cari Faisal dan Elfian ini. Keduanya telah divonis Mahkamah Agung dan putusannya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi. Kita sudah cari mereka di rumahnya tapi belum ketemu. Kami juga sekarang sudah meminta bantuan tim Monitoring Center Kejagung untuk menangkapnya," ujar Kasipidsus Kejari Deliserdang Fajar Lubis, Kamis (8/11/2018).

Terkait hal tersebut, kembali, Kasipenkum Sumanggar mengatakan, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengaku tetap fokus terhadap perkara.

Sumanggar tidak ingin menyalahkan siapapun bahwa dialihkannya tahanan kedua terdakwa menjadi tahanan rumah memicu kesempatan untuk melarikan diri.

 

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Buronan Rp 105 Miliar Sempat Hadiri Resepsi Pernikahan Anak Pejabat Deliserdang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com