Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Ditangkap Setelah Sempat Datang Kondangan

Kompas.com - 13/11/2018, 15:55 WIB
Caroline Damanik

Editor

LUBUKPAKAM, KOMPAS.com - Ir Faisal, terpidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Deliserdang yang menjadi buronan Kejari Deliserdang, diamankan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara di kediamannya di Kotamadya Tebing Tinggi.

"Dia (Faisal) tadi malam pukul 00.00, kami eksekusi dia dari rumahnya yang di Tebing. Kalau Elfian (mantan Bendahara Dinas PU) belum (dieksekusi, masih dicari)," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Sabtu (10/11/2018).

Dia menuturkan, setelah dieksekusi, Faisal diinapkan di kantor Kejati.

Baca juga: Hati Kecilku Bilang, Anak-anakku Masih Hidup (1)

Faisal sudah divonis oleh Mahkamah Agung dengan hukuman penjara 12 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi di Dinas PU. Selain itu, dia juga dikenakan denda Rp 500 juta dengan potongan kurungan enam bulan.

Dia juga dikenakan hukuman uang pengganti sebesar Rp 98 miliar dan apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan ini, maka harta bendanya senilai itu akan disita atau ditambah lagi dengan hukuman 5 tahun penjara.

Faisal terbukti melakukan korupsi bersama dengan Elfian yang divonis oleh Mahkamah Agung dengan hukuman penjara 8 tahun. Dia juga dikenakan dengan hukuman uang pengganti sebesar Rp 7,7 miliar.

Baca juga: Petaka di Petobo, Aspal seperti Gelombang dan Lumpur Keluar dari Perut Bumi, seperti Mau Kiamat

Apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya senilai itu akan disita dan diganti dan ditambah dengan hukuman penjara 1 tahun lagi.

Atas perbuatannya, keduanya merugikan negara Rp 105,83 miliar yang berasal dari anggaran tahun 2010 sebanyak 178 miliar. Mereka melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.

Keduanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kejaksaan sejak tahun 2017. Keduanya masih berkeliaran hingga 2018. Vonis kasasi keduanya sudah keluar sejak tahun 2016.

Muncul ke pesta nikah

Meski berstatus buron, namun Faisal tidak segan-segan hadir di tengah keramaian. Berdasarkan informasi yang diterima dari sejumlah orang di lingkungan Pemkab Deliserdang, Faisal disebutkan sempat menghadiri acara resepsi pernikahan anak Sekretaris Bappeda Deliserdang, Herry Lubis, di Hotel Prime Kualanamu pada bulan Juli 2018.

Kedatangan Faisal pun diakui oleh Herry.

"Dia memang datang ke pesta (pernikahan anak) saya saat itu karena memang diundang. Tapi saya mana tahu soal itu (ditetapkan buron)," kata Herry.

Baca juga: Tugas Pengamanan di Palu, Anggota Brimob Meninggal Dunia

Pemburuan mantan Kadis Pekerjaan Umum dan mantan Bendahara Pemkab Deliserdang, Faisal dan Elfian, ini disikapi santai oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kasi Penkum Sumanggar Siagian mengatakan, aparat hukum tidak perlu saling menyalahkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com