Salin Artikel

2 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Ditangkap Setelah Sempat Datang Kondangan

"Dia (Faisal) tadi malam pukul 00.00, kami eksekusi dia dari rumahnya yang di Tebing. Kalau Elfian (mantan Bendahara Dinas PU) belum (dieksekusi, masih dicari)," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Sabtu (10/11/2018).

Dia menuturkan, setelah dieksekusi, Faisal diinapkan di kantor Kejati.

Faisal sudah divonis oleh Mahkamah Agung dengan hukuman penjara 12 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi di Dinas PU. Selain itu, dia juga dikenakan denda Rp 500 juta dengan potongan kurungan enam bulan.

Dia juga dikenakan hukuman uang pengganti sebesar Rp 98 miliar dan apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan ini, maka harta bendanya senilai itu akan disita atau ditambah lagi dengan hukuman 5 tahun penjara.

Faisal terbukti melakukan korupsi bersama dengan Elfian yang divonis oleh Mahkamah Agung dengan hukuman penjara 8 tahun. Dia juga dikenakan dengan hukuman uang pengganti sebesar Rp 7,7 miliar.

Apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya senilai itu akan disita dan diganti dan ditambah dengan hukuman penjara 1 tahun lagi.

Atas perbuatannya, keduanya merugikan negara Rp 105,83 miliar yang berasal dari anggaran tahun 2010 sebanyak 178 miliar. Mereka melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.

Keduanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kejaksaan sejak tahun 2017. Keduanya masih berkeliaran hingga 2018. Vonis kasasi keduanya sudah keluar sejak tahun 2016.

Muncul ke pesta nikah

Meski berstatus buron, namun Faisal tidak segan-segan hadir di tengah keramaian. Berdasarkan informasi yang diterima dari sejumlah orang di lingkungan Pemkab Deliserdang, Faisal disebutkan sempat menghadiri acara resepsi pernikahan anak Sekretaris Bappeda Deliserdang, Herry Lubis, di Hotel Prime Kualanamu pada bulan Juli 2018.

Kedatangan Faisal pun diakui oleh Herry.

"Dia memang datang ke pesta (pernikahan anak) saya saat itu karena memang diundang. Tapi saya mana tahu soal itu (ditetapkan buron)," kata Herry.

Pemburuan mantan Kadis Pekerjaan Umum dan mantan Bendahara Pemkab Deliserdang, Faisal dan Elfian, ini disikapi santai oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kasi Penkum Sumanggar Siagian mengatakan, aparat hukum tidak perlu saling menyalahkan.

"Enggak perlu saling menyalahkanlah. Yang penting bagaimana kedua orang tersebut (Faisal dan Elfian) bisa ditangkap secepatnya. Koruptor seperti ini harus dimiskinkan," ucap Sumanggar di ruang kerjanya, Jumat (9/11/2018).

Sumanggar mengaku bahwa angka-angka kerugian negara kasus tersebut cukup besar bagi seorang pejabat yang menjabat sebagai kepala dinas. Dia mengatakan, hal tersebut akan menjadi prioritas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Untuk seorang kepala dinas ini besar sekali. Semoga ya, giat kami menangkap buronan turut serta merta secepatnya menangkap kedua orang ini," imbuhnya.

Dalam kasus tersebut, Faisal selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Elfian sebagai Bendahara yang mendampingi Faisal sempat ditahan oleh Kejaksaan di Rumah Tahanan (Rutan).

Namun kemudian saat disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Majelis hakim mengalihkan masa tahanannya yang semula di Rutan diringankan menjadi Tahanan Rumah.

Masa tahanan rumah Faisal dan Elfian berlanjut saat keduanya banding pasca-divonis 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan dijatuhkan kepada Faisal.

Kemudian vonis 1 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan untuk Elfian oleh Pengadilan Negeri Medan pada Agustus 2013.

Sayangnya, setelah diteliti, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan dalam bandingnya memperberat masa hukuman keduanya.

Faisal divonis pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Elfian dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda sebesar Rp 200 juta.

Saat mengajukan banding, kedua terdakwa tetap dalam status tahanan rumah hingga sampai kembali mengajukan keberatan di peradilan tingkat ketiga atau kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Agung pun akhirnya menyudahi keberatan kedua terdakwa (Faisal dan Elfian) untuk membela diri. Dalam amarnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung yang dipimpin Dr Syarifuddin memutus kedua terdakwa terbukti bersalah dengan pidana sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Medan pada 15 Februari 2016.

Namun saat hendak dieksekusi ke sel, kedua terdakwa tidak ditemukan ke rumah masing-masing sehingga korps Kejaksaan Negeri Lubukpakam menetapkan keduanya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Iya sedang kami cari Faisal dan Elfian ini. Keduanya telah divonis Mahkamah Agung dan putusannya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi. Kita sudah cari mereka di rumahnya tapi belum ketemu. Kami juga sekarang sudah meminta bantuan tim Monitoring Center Kejagung untuk menangkapnya," ujar Kasipidsus Kejari Deliserdang Fajar Lubis, Kamis (8/11/2018).

Terkait hal tersebut, kembali, Kasipenkum Sumanggar mengatakan, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengaku tetap fokus terhadap perkara.

Sumanggar tidak ingin menyalahkan siapapun bahwa dialihkannya tahanan kedua terdakwa menjadi tahanan rumah memicu kesempatan untuk melarikan diri.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Buronan Rp 105 Miliar Sempat Hadiri Resepsi Pernikahan Anak Pejabat Deliserdang

https://regional.kompas.com/read/2018/11/13/15555301/2-tahun-buron-terpidana-korupsi-ditangkap-setelah-sempat-datang-kondangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke