Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan 5 Pencuri Baterai Lampu Jalan Raya yang Resahkan Warga

Kompas.com - 12/11/2018, 20:01 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Lamongan mengamankan lima pelaku pencurian 20 unit baterai lampu jalan raya (traffic light), yang terpasang di beberapa perempatan jalan raya di Lamongan.

Kelima pelaku yakni MNS (26), AS (19), H (19), R (20), serta IA (27), yang semuanya tercatat sebagai warga Kabupaten Sumenep, Madura.

Mereka berhasil diamankan pihak kepolisian pada Jumat (9/11/2018) lalu, selepas menjalankan aksinya di dua lokasi berbeda pada Rabu (7/11/2018).

Baca juga: Waspada Pencuri Sepeda Motor Modus Pelanggan Panti Pijat

“Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan para tersangka pada Jumat kemarin. Ini merupakan pengembangan dari laporan masyarakat pada Rabu sebelumnya, jika ada traffic light yang tidak menyala pada malam hari. Tentu ini meresahkan warga,” ujar Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, dalam rilis di Mapolres Lamongan, Senin (12/11/2018).

Dalam aksinya, para pelaku membawa kabur 10 unit baterai lampu jalan raya yang terletak di perempatan pegadaian Kota Lamongan, serta 10 unit baterai lampu jalan raya yang ada di perempatan Family.

“Sebenarnya ada tiga TKP (Tempat Kejadian Perkara). Selain di perempatan Pegadaian dan Family, mereka juga sempat coba mencuri barang yang sama di perempatan Pagerwojo, Jalan Pahlawan. Namun, saat di perempatan Pagerwojo, barang belum sempat diambil lantaran keburu ketahuan warga,” ujar dia.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka, kerugian diperkirakan mencapai Rp 40 jutaan bila mengacu dari harga normal baterai tersebut di pasaran.

Namun, salah seorang tersangka mengatakan, bila mereka menjualnya kepada penadah, 20 unit baterai hanya dihargai tidak lebih dari Rp 8 juta.

“Hasilnya sudah kami bagi rata berlima. Sementara buat mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ucap MNS, dihadapan polisi dan awak media.

Baca juga: Pencuri di Timika Ini Sembunyikan Barang Toko Dalam Stagen Ibu Hamil

Selain kelima tersangka, polisi juga masih mengembangkan kasus ini dengan melacak keberadaan pihak penadah barang curian.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari satu unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi A 1040 AN warna hitam yang digunakan beraksi, dua unit ponsel, serta beberapa peralatan pendukung yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya seperti obeng, tang, kunci pas, gunting, maupun kunci roda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com